Topic
Home / Narasi Islam / Dakwah / Bagaimana Menyikapi Perbedaan, Khilafiyah?

Bagaimana Menyikapi Perbedaan, Khilafiyah?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi (inet)
ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Masalah khilafiyah bukanlah sebab terjadinya perpecahan. Yang menjadi masalah adalah cara pandang yang keliru terhadap khilafiyah dan tidak ditirunya akhlak mulia para ulama dalam berbeda pendapat.

Dalam “Risalah Ta’alim”nya, Syeikh Hasan Al-Banna menyebutkan, “Khilafiyah fiqhiyah dalam masalah furu’ (cabang) bukanlah sebab perpecahan dalam agama, dan tidak boleh menyebabkan permusuhan dan kebencian. Dan setiap mujtahid mendapatkan pahala ijtihadnya. Tidaklah tabu mengkaji masalah khilafiyah secara ilmiyah dan murni, dalam naungan cinta karena Allah dan tolong menolong untuk mencapai hakikat, tanpa harus terseret kepada debat kusir yang tercela dan fanatisme”.

Oleh sebab itu, penting kiranya kita memahami bagaimana para ulama menyikapi masalah khilafiyah diantara mereka. Untuk kemudian kita bisa menirunya, agar goresan yang ada di hati kita terhadap sesama muslim adalah goresan cinta dan ukhuwah, bukan goresan kebencian dan perpecahan.

1. Saling Tenggang

Sudah menjadi aksioma dasar, bahwa setiap terjadi perbedaan pendapat, kita harus merujuk kepada kitab Alquran dan hadits nabi. Orang awam pun sudah mengetahui hal ini, apalagi para ulama.

Maka dari itu, ketika para ulama berijtihad dengan merujuk kepada kedua sumber di atas, lalu kesimpulannya berbeda satu sama lain, dan kita mengikuti salah seorang dari mereka, janganlah kita mengatakan bahwa ulama lainnya tidak mau merujuk kepada qur’an dan hadits.

Kita perlu mengedepankan sikap saling menenggang ketika kesimpulan dari merujuk kepada kedua sumber di atas tidak sama. Betapapun demikian, hal ini tidak menghalangi kita untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat apabila kita mampu memahami istidlalnya (cara menyimpulkan hukum dari dalil). Bila tidak mampu, maka kita boleh atau bahkan harus bertaklid dg para ulama, agar tidak menyimpulkan hukum secara serampangan sehingga tersesat dan menyesatkan.

Ibnu Abdil Barr, “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama bahwa kalangan awam itu hendaknya bertaklid (mengikuti) pada para ulama’nya”. (jamiu bayanil ilmi wa fadhlihi). Hal yang senada juga dikatakan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, “Orang yang tidak mampu ber-istidlal, menuurut mayoritas ulama, ia boleh bertaklid kepada orang yang alim“.

Dalam hal ini, ada kaedah emas yang dikemukakan oleh syekh Rasyid Ridha, yaitu:

نَتَعَاوَنُ فِيْمَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ، وَيَعْذُرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيْمَا اخْتَلَفْنَا فِيْهِ

“Kita saling tolong menolong dalam hal yang kita sepakati, dan kita saling menenggang dalam hal yang kita berbeda pendapat tentangnya”.

Tentu maksud beliau, bukan kesepakatan untuk berbuat dosa dan kesesatan. Dan bukan pula perbedaan pendapat yang keluar dari ajaran Islam.

2. Tidak Memaksakan Suatu Pendapat

Seberapun tingkat keyanikan Anda terhadap satu pilihan pendapat yang bersifat ijtihadiyyah, janganlah kemudian membuat Anda menafikan adanya pendapat yang lain, apalagi mengharuskan semua orang mengikuti pendapat Anda, bahkan sampai memvonis bahwa kalau tidak mau mengikuti maka tidak termasuk golongan Ahlus-sunnah wal-Jama’ah.

Sesungguhnya, mengharuskan semua orang mengikuti satu pendapat saja dalam masalah khilafiyah justru akan menimbulkan perpecahan. Mengapa? Karena setiap orang yang yakin dengan pilihan pendapatnya, ia akan mengharuskan orang lain mengikutinya. Lalu apa yang terjadi? Satu sama lain saling memberi cap sesat, kalau tidak mau ikut. Lalu apa? Lalu saling membenci dan memusuhi.

Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur meminta izin kepada Imam Malik (gurunya Imam Syafi’i) untuk menyatukan seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia agar mengikuti kitab Al-Muwattha’ yang disusunnya, yang berisi hadits-hadits nabi saw, fatwa para sahabat dan tabi’in. Apa jawab beliau? Beliau menjawab:

يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، لَا تَفْعَلْ، فَإِنَّ النَّاسَ قَدْ سِيْقَتْ إِلَيْهِمْ أَقَاوِيْلُ، وَسَمِعُوْا أَحَادِيْثَ، وَرَوَوْا رِوَايَاتٍ، وَأَخَذَ كُلُّ قَوْمٍ بِمَا سِيْقَ إِلَيْهِمْ، وَعَمِلُوْا بِهِ، وَدَانُوْا بِهِ، مِنِ اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم وَغَيْرِهِمْ، وَإِنَّ رَدَّهُمْ عَمَّا اعْتَقَدُوْهُ شَدِيْدٌ، فَدَعِ النَّاسَ وَمَا هُمْ عَلَيْهِ، وَمَا اخْتَاَرَ أَهْلُ كُلِّ بَلَدٍ لِأَنْفُسِهِمْ.

 

“Wahai Amirul mukminin, jangan Engkau lakukan. Karena orang-orang telah menerima banyak pendapat, mendengar banyak hadits dan banyak riwayat. Setiap kaum telah berpendapat dengan apa yang sampai kepada mereka, mengamalkannya dan terbiasa dengannya, berupa perbedaan pendapat para sahabat rasulullah saw dan selain mereka. Sungguh mengalihkan mereka dari apa yang telah mereka yakini itu berat. Maka biarkanlah orang-orang dengan keadaannya, dan apa yang dipilih oleh setiap penduduk negeri untuk diri mereka sendiri” (Siyar A’lamin-Nubala, Adz-dzahabi).

Imam Malik tidak membaca qunut dalam shalat subuh, tapi tidak mengharuskannya kepada Imam Syafi’i sebagai muridnya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh itu sunnah, namun murid beliau yang bernama Imam Ahmad bin Hambal tidak sama dengan pendapatnya, yakni qunut subuh tidak disunnahkan. Dewasa ini, madzhab Imam Syafi’i banyak diikuti di Indonesia, dan Madzhab Imam Ahmad bin Hambal banyak diikuti di Saudi Arabia.

Alangkah indahnya kalau umat ini mengikuti akhlak para ulamanya dalam masalah khilafiyah. Saling memberi kelonggaran, dan tidak saling memaksakan pendapat.

3. Mengedepankan Persamaan

Mencari titik temu atau mengutamakan persamaan itu dianjurkan. Sehingga ada salah satu qaidah fiqhiyah yang berbunyi:

اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari perbedaan pendapat (khilafiyah) itu dianjurkan”. Yaitu dengan cara melakukan sesuatu yang menurut para ualama yang berbeda pendapat itu sah.

Contohnya, mengusap kepala merupakan salah satu rukun wudhu. Tidak sah wudhu seseorang kalau tidak mengusap kepalanya dengan tangan yang dibasahi air. Bukan mengguyur atau membasuh kepala, melainkan cukup dengan mengusapnya. Allah berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“…dan usaplah kepala kalian...” (Al-Maidah: 6)

Pertanyaannya, berpakah kadar yang harus diusap dari bagian kepala?, yang dengan mengusap kadar tersebut, berarti telah memenuhi rukun, dan wudhunya menjadi sah?

Imam Syafi’i berpendapat bahwa seberapa-pun dari bagian kepala yang diusap wudhunya sah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kadar minimal yang harus diusap adalah sepertiga dari kepala, karena sepertiga itu sudah banyak, dan tidak boleh kurang darinya. Sedangkan Imam Malik berpendapat wajib mengusap seuruh kepala. Masih-masing mengemukakan dalilnya dan cara menyimpulkan hukum dari dalil tersebut yang kemudian menjadi pendapatnya. Lalu bagaimana cara kita keluar dari khilafiyah dalam masalah ini?

Caranya adalah dengan mengusap seluruh kepala ketika berwudhu. Dengan begitu, menurut Imam Syafi’i jelas sah-nya, bahkan itu disunnahkan. Menurut Imam Abu Hanifah juga sah karena telah mengusap lebih dari sepertiga. Dan menurut Imam Malik juga sah karena menurut pendapat belliau memang harus mengusap seluruh kepala.

Termasuk dalam rangka mengutamakan persatuan, tidak jarang dalam keadaan tertentu, seorang ulama mengikuti pendapat ulama lainnya dan keluar dari pendapatnya sendiri. Seperti yang dilakukan Imam Syafi’i ketika didaulat menjadi imam shalat subuh di basis madzhab Imam Abu Hanifah di Iraq. Beliau waktu itu mengimami tanpa membaca doa qunut. Beliau lalu berkata, “Boleh saja kita mengikuti madzhab penduduk Iraq (yakni Madzhab Abu Hanifah)”. Ya, dalam Madzhab Abu Hanifah tidak ada qunut dalam shalat subuh.

Ibnu Mas’ud ra yang berpendat bahwa bagi orang yang menunaikan ibadah haji, saat berada di Mina disunnahkan melaukan shalat yang empat rakaat dengan cara qoshor (menjadi dua rakaat saja) tanpa dijama’. Namun ketika beliau menunaikan ibadah haji bersama Usman bin Affan ra yang ketika di Mina mengimami shalat dengan itmam (empat rakaat) tanpa diqoshor, beliau pun bermakmum dengan itmam pula. Beliau tidak kemudian membuat jama’ah sendiri dengan cara shalat qoshor. Beliau menjaga kebersamaan dan kemudian mengatakan, “Al-khilafu syarrun” yang artinya “Berselisih itu buruk”.

4. Terus Mendalami Masalah, Tafaqquh

Tafaqquh adalah upaya dan proses yang kita tempuh dalam rangka memahami syariat Allah. Kita terus berusaha meningkatkan tafaqquh kita agar bisa memahami dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama dalam menyimpulkan pendapatnya.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya, maka Allah pahamkan dia dalam agama” (HR. Bukhari dan Muslim). Semakin bertambah ilmu seseorang dalam agama, ia akan semakin mantap dalam mengamalkannya dan semakin toleran terhadap perbedaan pendapat yang didukung oleh dalil.

5. Saling Menghormati

Ibnu Abbas ra berbeda pendapat dengan Zaid bin Tsabit ra tentang hukum dalam masalah warisan. Apakah saudara mayit berhak mendapat warisan bila kakeknya si mayit masih hidup? Ibnu Abbas memfatwakan bahwa saudara si mayit tidak mendapat warisan karena tertutup oleh kakek. Sedangkan menurut Zaid bin Tsabit, kakek tidak menghalangi saudara si mayit untuk mendapatkan warisan.

Ibnu Abbas mempertanyakan pendapat Zaid yang membedakan antara kakek dan cucu si mayait dalam hal menghalangi warisan terhadap saudaranya. Ia berkata, “Apakah Zaid bin Tsabit dan yang sependapat dengannya tidak takut kepada Allah? Mereka menjadikan cucu sebagai penghalang warisan bagi saudara si mayit, tapi tidak menjadikan kakeknya sebagai penghalang?”.

Apakah perbedaan pendapat antara mereka berdua membuat hubungan menjadi renggang? Atau saling merendahkan? Tidak, dan sama sekali tidak. Ibnu Abbas melihat Zaid bin Tsabit sedang mengendarai unta, maka dituntunlah kendali onta itu olehnya. “Lepaskan saja wahai anak paman Rasulullah saw” kata Zaid. Ibnu Abbas menjawab:

هَكَذَا أُمِرْنَا أَنْ نَفْعَلَ بِعُلَمَائِنَا وَكُبَرَائِنَا

“Seperti inilah kami diperintahkan untuk berbuat terhadap para ulama dan pembesar kami”.

Zaid berkata, “Tolong perlihatkan tanganmu kepadaku”. Ibnu Abbas pun mengulurkan tangannya. Lalu apa yang akan dilakukan oleh Zaid? Ternyata beliau mencium tangan Ibnu Abbas seraya berkata:

هَكَذَا أُمِرْنَا أَنْ نَفْعَلَ بِأَهْلِ بَيْتِ نَبِيِّنَا

“Seperti inilah kami diperintahkan untuk berbuat terhadap ahlul-bait (keluarga) nabi kami”. (adabul-ikhtilaf fil-Islam, Thaha Jabir Al-Ulwani).

Begitulah akhlak para ulama, dan seperti itulah cara mereka menyikapi perbedaan pendapat. Alangkah pentingnya para aktifis Islam, di ormas manapun mereka berada, untuk mengikuti jejak para ulamanya yang telah mewarisi jejak nabinya.

Saatnya kita saling menenggang, tidak mengharuskan satu pendapat, mengutamakan persatuan, terus mendalami agama, dan saling menghormati. Kalau setiap ada beda pendapat lalu saling mendiamkan dan memutuskan hubungan, lalu bagaimana kita mengimani ayat “Innamal mu’minuna ikhwah” (Al-Hujurat: 10)? (arwani/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Pengasuh Pesantren Nurul Ihsan, Cilacap (Menyiapkan dai hafizh dan mandiri). Alumni LIPIA S1 Syariah, 1991. Penulis buku "Diary Perjalanan Haji", "99 Cahaya Kebajikan".

Lihat Juga

MTT Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gempa Lombok

Figure
Organization