Topic
Home / Berita / Nasional / DPD Terima Penghargaan Sebagai Lembaga Peduli Bahasa dan Seni Daerah

DPD Terima Penghargaan Sebagai Lembaga Peduli Bahasa dan Seni Daerah

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris. (istimewa)
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris. (istimewa)

dakwatuna.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapat penghargaan khusus dalam puncak perayaan hari jadi Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi sebagai lembaga yang yang dianggap punya peran dalam memajukan bahasa dan seni budaya daerah khususnya bahasa Oseng dan kesenian Bumi Blambangang. Selain itu, sebanyak 30 orang anggota DPD juga dinobatkan sebagai penerima penghargaan khusus, yakni sebagai Inisiator Undang-Undang Bahasa Daerah dan Kesenian Daerah.

“DPD meyakini bahwa kekayaan budaya daerah, termasuk bahasa daerah, merupakan kearifan lokal perekat bangsa. Keberadaan bahasa daerah berkontribusi strategis dalam pembentukan karakter bangsa. sehingga, menjadi tugas mulia bagi semua komponen bangsa untuk memastikan kelangsungan hidup bahasa daerah. Inilah  mendorong kami, memprakarsai Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris saat mewakili DPD menerima penghargaan ini, di Banyuwangi (2/8).

Fahira mengatakan, pada awalnya inisiasi RUU pelestarian bahasa dan kesenian daerah hanyalah merupakan bentuk kekhawatiran yang serius banyak kalangan terhadap kondisi bahasa dan kesenian daerah yang terancam punah. Sayangnya, saat ini, tambah Fahira, upaya perlindungan bahasa daerah ini dilakukan secara parsial dalam beberapa perda di beberapa daerah tertentu. Selain itu, meskipun pentingnya bahasa daerah disinggung di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tatapi pengaturannya terbatas.

“Kami berkewajiban  yang menjembatani kepentingan masyarakat dan daerah untuk dapat diperjuangkan di tingkat nasional. Saat ini diperlukan undang-undang tersendiri yang menjadi payung hukum bagi perlindungan bahasa daerah. Keberadaan undang-undang ini pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan pelindungan bahasa daerah, khususnya terkait tanggung jawab pemangku kepentingan dan dukungan sarana prasarana yang dibutuhkan,” jelas Senator Asal Jakarta ini.

Menurut Fahira, pembentukan undang-undang perlindungan bahasa daerah pada akhirnya bermuara bagi kepentingan daerah. Daerah memiliki kepentingan untuk dapat dipastikan haknya untuk mengembangkan akar tradisi sebagai bagian dari identitasnya sehingga menumbuhkembangkan kebanggaan pada kekayaan bangsa, termasuk di dalamnya bahasa daerah.

Pada kesempatan ini, Fahira mewakili DPD juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah provinsi Jawa Timur yang telah lama menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib dalam satuan pendidikan formal. Kami juga bangga pada pemerintah daerah Banyuwangi yang telah memiliki Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban satuan pendidikan tingkat SD dan SMP  untuk menjadikan bahasa Osing sebagai muatan lokal.  Selain, DPD, penghargaan juga diberikan kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebagai tokoh populer pendorong kemajuan seni budaya Banyuwangi. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fahira Idris: Kalau Pancasila Cuma Diteriakkan Saja, Indonesia Mungkin Saja Bubar

Figure
Organization