Topic
Home / Berita / Nasional / RDP Komite II DPD RI Tentang Rancangan Undang–Undang Tentang Bahasa dan Kesenian Daerah DPD RI

RDP Komite II DPD RI Tentang Rancangan Undang–Undang Tentang Bahasa dan Kesenian Daerah DPD RI

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta (indopos.co.id)
Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta (indopos.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta, (02/04/2015) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun oleh berbagai suku bangsa yang memiliki bahasa daerah masing-masing yang menjadi identitas suku bangsa pembentuk Negara Indonesia. Ada 659 bahasa suku bangsa dengan 2.636 variasi dialektal sebagai pembentuk identitas Negara dalam bingkai BHINNEKA TUNGGAL IKA. Bahasa Indonesia merupakan refleksi dan serapan dari berbagai bahasa suku bangsa dan menjadi Indentitas Negara.

Dalam rangka melindungi Bahasa Daerah dan Kesenian Daerah di Indonesia Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. DR. Mahsun terkait tentang Rancangan Undang Undang Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah (Jumat, 27 Maret 2015), Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPR RI, Fahira Idris, SE. MH., dilakukan sebagai bentuk keseriusan Komite III DPD RI dalam membuat Rancangan Undang Undang Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah yang bertujuan menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pengembangan Bahasa dan Kesenian Daerah di Indonesia.

Dalam paparanya, Kepala BPPB Kemendikbud menjelaskan isu-isu strategis terkait bahasa dalam nasionalisme keindonesiaan meliputi 1). integritas bangsa; 2). pemartabatan bangsa melalui politik identitas; 3). heterogenitas bahasa dan sastra di Indonesia; dan 4). tergerusnya jatidiri/karakter bangsa.

Dalam melindungi Bahasa dan Kesenian Daerah perlu dibentuk Undang Undang Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah yang mengatur perlindungan bahasa dan kesenian daerah yang berisi penegasan tentang pelaksanaan pelindungan bahasa daerah dan kesenian daerah yang bersifat verbal. Peraturan tersebut memuat juga kewenangan pemerintah pusat melalui UPT yang ada di setiap propinsi. Dalam pelindungan bahasa daerah dan kesenian daerah yang berifat verbal dilakukan dalam 2 langkah: 1). bahasa daerah dan kesenian daerah yang bersifat verbal menjadi laboratorium kebineka tunggal ikaan kehidupan sosial masyarakat Indonesia; 2). bentuk-bentuk pelindungan bahasa dan kesenian daerah yang bersifat verbal seperti penelitian, pengembangan materi muatan lokal dan lain-lain yang belum dapat ditangani daerah dapat dilimpahkan kepada UPT yang ada di daerah.

Dengan komplesitas Bahasa sebagai identitas bangsa maka sangat baik jika Rancangan Undang Undang tersebut di fokuskan ke Perlindungan Bahasa, karena dalam kesenian ada 2 bentuk yakni kesenian berbasis bahasa dan kesenian berbasis budaya. Oleh karena itu dalam penyusunan Undang Undang Tersebut harus terpisah.

Dalam perlindungan bahasa daerah harus diperhatikan ancaman terkikis bahkan hilangnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional, perkembangan dan penguatan bahasa di daerah yang tidak diatur oleh undang undang dan diawasi oleh Negara akan mengakibatkan separatisme dan pergolakan di daerah yang mengarah pada disintegrasi bangsa, oleh karena itu harus ada Undang Undang Bahasa Daerah yang mengatur dan melindungi Bahasa Daerah.

Rapat Dengar Pendapat diakhiri dengan kesiapan Prof DR Mahsun untuk menjadi bagian dari tim penyusun Undang Undang Perlindungan Bahasa. (usb/dawaktuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

The real Kelas Internasional

Figure
Organization