dakwatuna.com – Jakarta. Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar meminta pemerintah serius dalam mengurusi tata niaga dan importasi bawang merah, terlebih baru-baru ini ditemukan beredaranya bawang merah impor Illegal dari Vietnam, Thailand dan Myanmar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta yang tidak terdeteksi oleh Pemerintah.
“Secara prinsip pemerintah menyatakan belum mengeluarkan kuota impor bawang merah, tapi anehnya di beberapa pasar induk telah beredar bawang merah impor illegal. Diduga proses importasi komoditas tersebut dilakukan sejak awal bulan mei, namun ironisnya kondisi tersebut tidak terdeteksi oleh Pemerintah,” ungkap Rofi Munawar di Gedung DPR RI, dalam siaran tertulis yang diterima dakwatuna.com, Selasa, (27/5/15).
Pemerintah menegaskan belum membuka izin impor bawang merah untuk tahun ini, namun bawang impor dari Vietnam dan Thailand di Pasar Induk Kramat Jati telah beredar dalam jumlah yang banyak. Adapun harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga bawang lokal (brebes), situasi ini tentu saja akan memukul produksi petani lokal yang saat ini sedang masuk masa panen.
“Proses impor bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan izin resminya dari Kementerian perdagangan. Jika produksi domestik mencukupi sejatinya tidak diperlukan impor, sehingga pemerintah hanya perlu melakukan manajemen stok dan stabliitas harga di pasaran,” usulnya.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil VII Jawa Timur ini menambahkan, temuan peredaran bawang merah impor illegal menunjukan bahwa koordinasi antar instansi dan pengawasan lalu lintas distribusi bahan pokok yang dilakukan pemerintah masih lemah. Seharusnya bawang merah impor tidak dapat masuk melalui pintu resmi, karena belum ada rekomendasi impor dari kementerian terkait. Bisa jadi importasi illegal dilakukan melalui perdagangan antar pulau dan lewat pelabuhan tidak resmi, oleh karenanya harus di investigasi dan ditindak tegas pelakunya.
Importasi tersebut setidaknya telah melanggar UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 17 tahun 2006. UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 tahun 2012 tentang Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis dan Permentan No. 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Pemerintah harus melakuan pengawasan dan investigasi terhadap masuknya bawang merah illegal, jika tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Dalam kapasitas ini kita tidak saja hanya mempertimbangkan ketersediaan dan stabilitas pangan, namun juga keamanan pangan yang masuk, “ tegasnya.
Seperti diberitakan, di pasar induk seperti Pasar Kramat Jati harga bawang merah dari Brebes (local) dijual Rp 36.000-37.000/Kg, sedangkan di tingkat pengecer harganya mencapai Rp 38.000-40.000/Kg seperti di Pasar Minggu. Berbeda dengan harga bawang impor paling murah bisa dijual Rp 15.000/kg hingga Rp 26.000/Kg. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: