Topic
Home / Keluarga / Pendidikan Anak / Tips Pengenalan dan Pengajaran Halal-Haram Pada Anak Usia Dini

Tips Pengenalan dan Pengajaran Halal-Haram Pada Anak Usia Dini

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Menjadi umat Muslim, tentunya kita meyakini bahwa segala yang dibolehkan (halal) adalah baik dan mengandung manfaat bagi manusia. Sebaliknya, segala yang dilarang (haram) oleh syariat Islam adalah buruk, mengandung bahaya dan membawa mudharat. Meski sampai saat ini ilmu pengetahuan belum banyak membuktikan secara ilmiah tentang berbagai manfaat atas barang halal dan berbagai bahaya atas barang haram, namun kita meyakini dan tidak ragu sama sekali. Suatu saat ini ilmu pengetahuan akan sampai pada tahap pembuktian kebenarannya.

Dalam hal produk makanan dan minuman, dengan adanya kemajuan teknologi umat Islam Indonesia menghadapi persoalan membanjirnya beragam produk di pasar bebas, yang tidak jelas status kehalalannya, khususnya produk impor. Sepintas, masalah halal-haram dalam hal makanan dan minuman tampak sederhana. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menyebabkan masalah kehalalan produk menjadi tidak sederhana, bahkan menjadi rumit. Lebih-lebih apabila produk olahan ini dibuat di negara yang mayoritas penduduknya adalah non-Muslim. Akibat ketidakjelasan status halal tersebut, membuat umat Muslim ragu mengkonsumsi/menggunakannya, sehingga harus ekstra hati-hati sebelum membeli.

Contoh produk makanan, minuman, serta bahan tambahan yang diragukan (belum jelas kehalalannya), antara lain:

  • Gelatin
    Bahan yang diproduksi dari ekstraksi kolagen dari tulang atau kulit binatang yang tidak halal. Gelatin terkandung dalam produk permen lunak, sosis, kapsul obat-obatan.
  • Emulsifier
    Bahan pelembut makanan yang rawan kehalalannya. Biasanya untuk es krim, pudding, dan sebagainya.
  • Yiest
    Bahan pengembang dan pelembut roti yang mengandung turunan lemak binatang kritis halal.
  • Filter karbon
    Bahan penyaring air minum yang berupa karbon aktif, terbuat dari tulang sbinatang.
  • Flavour dan Essen
    Bahan yang mengandung senyawa turunan lemak, yang berfungsi memberi aroma pengganti sari buah alami. Terdapat di produk sari buah, jelly, agar-agar, roti, dan lain-lain.
  • Enzim Renin
    Bahan yang ditambahkan dalam pembuatan keju secara modern.
  • Kie Kian
    Sejenis baso berasal dari Cina yang mengandung lemak babi, biasanya digunakan sebagai campuran cap cai atau mie goreng.
  • Sake dan Mirin
    Sejenis arak/minuman beralkohol yang sering digunakan dalam masakan Jepang.

Sertifikasi dan Labelisasi Halal

Menurut bapak Ainul Yaqin, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Timur yang juga Sekretaris Umum LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur, perlu ada penelitian untuk memastikan apakah sebuah produk benar-benar halal, yaitu melalui proses yang disebut dengan Sertifikasi Halal. Secara detail Sertifikasi Halal didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal secara konsisten.

Lembaga yang memiliki otoritas melaksanakan Sertifikasi Halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Selain Sertifikasi Halal, dikenal istilah Labelisasi Halal, yaitu izin pencantuman label halal pada produk, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan, setelah mendapat Sertifikasi Halal MUI.

Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat untuk:

  1. kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk; dan
  2. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Dalam UU JPH dikenal istilah:

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), memiliki wewenang:
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  3. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  4. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  5. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  6. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  7. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  8. melakukan registrasi terhadap Auditor Halal;
  9. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  10. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  11. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
  12. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap Produk halal, yang bisa didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Wewenang penerbitan Sertifikat dan Label Halal dari LPPOM MUI dan BPOM DepKes beralih ke BPJPH melalui kerja sama dengan MUI dan LPH.

Tips Mudah Mengajarkan Halal-Haram kepada Anak

Usia dini anak dari 0-6 tahun yang populer dengan istilah usia emas (golden age) adalah masa-masa perkembangan anak secara mental, fisik, maupun spiritual. Pada usia ini, otak anak berkembang pesat hingga mencapai 80%. Anak akan mulai mempelajari segala hal, dan karakternya sudah terbentuk.

Bagi orang tua Muslim yang menginginkan anaknya menjadi shalih/shalihah, dalam masa perkembangan kepribadian anak, rasa ingin tau, spontanitas, dan masa potensial untuk belajar, perlu juga menanamkan ketaqwaan anak. Salah satu di antaranya pengenalan tentang halal-haram.

Psikolog dan Pemerhati Anak-Anak, Zulia Ilmawati, memberikan 9 kiat mudah untuk mengenalkan makanan halal pada anak:

1) Label Halal

Usahakan selalu membeli makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal, mulai makanan ringan, jajanan, sampai saat akan memilih restoran. Untuk makanan dalam kemasan, label halal berupa lingkaran kecil di sudut atas atau bawah kemasan, yang di dalamnya terdapat kata halal. Dan untuk makanan yang tidak dikemas atau restoran, keterangan halal berupa lembaran kertas sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.

Meski yang tidak berlabel halal itu bukan berarti makanan haram, mengenalkan label halal penting demi mendidik anak untuk mulai berhati-hati sebelum membeli makanan.

2) Kandungan Makanan

Biasakan anak untuk mengamati setiap kandungan makanan yang tercantum dalam kemasan. Jika di dalamnya terdapat bahan yang meragukan, gelatin misalnya, pastikan bahwa yang tercantum adalah gelatin dari sapi.

Gelatin biasanya terdapat pada makan yang lembut dan sedikit kenyal, seperti es krim, permen lunak, dan puding. Tiga jenis makanan favorit anak.

3) Tanamkan Kehalalan

Penting juga diajarkan kepada anak, bahwa makanan yang halal tidak hanya dilihat dari zatnya, tapi juga dari cara memperolehnya.

Makanan yang zatnya halal, tetapi didapat dengan cara yang haram, menjdai haram juga. Misal, ayam goreng yang halal dimakan, jika didapat dengan xara mengambil bekal temannya saat makan siang di sekolah, menjadi haram.

4) Kenalkan Makanan Haram

Sekali waktu, saat berbelanja di supermarket, jika ada makanan haram yang dijual, tunjukkanlah kepada anak, perbedaan daging sapi dan daging babi misalnya, mulai dari warna, tekstur, dan aromanya. Selain makanan, anak juga bisa dikenalkan dengan minuman beralkohol yang haram dikonsumsi, seperti bir, dan minuman haram lainnya. Tekankan kepada mereka, semua itu dilarang dalam ajaran Islam dan haram untuk dikonsumsi.

5) Makan Bersama

Cara lain yang cukup efektif mengenalkan makanan halal kepada anak adalah saat makan bersama. Ajaklah anak mengamati makanan masing-masing, kemudian terangkan kepada mereka tentang kehalalan makanan, sekaligus kandungan gizi, dan manfaatnya untuk pertumbuhan anak, serta adab makan dan minum sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, seperti berdoa sebelum dan sesudah makan, menggunakan tangan kanan, tidak mencela makanan, tidak berbicara saat makan, dan sebagainya.

6) Ajarkan Ayat Alquran dan Hadits

Ajaklah anak untuk membaca, mengkaji, dan kalau mungkin menghafalkan ayat-ayat Alquran dan Hadits tentang makanan halal, antara lain:

  • Al-Baqoroh: 168, yang artinya
    “Hai manusia, makanlah segala yang dihasilan dari bumi ini, yang halal dan yang baik-baik, dan janganlah kamu ikuti jejak langkah setan, karena setan adalah nyata-nyata musuh bagimu.”
  • Al-Baqoroh: 173, yang artinya
    “Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang diperuntukkan selain Allah. Mereka yang terpaksa makan dengan tidak berniat melanggar atau melampaui batas, tidaklah berdosa. Allah sungguh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
  • Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad yang berbunyi
    “Laut itu suci airnya, dan halal bangkainya.” dan
    ”Tidak akan masuk surga siapa saja yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram. Neraka lebih utama untuknya.”

7) Poster Barang Haram

Poster anti narkoba dan bahaya merokok ada di mana-mana. Gunakan sarana tersebut untuk mulai mengenalkan kepada anak tentang makanan yang haram. Misalnya, narkoba dapat mengganggu kesehatan, melemahkan perasaan dan merusak moral, serta menghancurkan generasi.

8) Pameran Produk Halal

Bawalah anak mengunjungi pameran produk halal. Di tempat pameran akan disajikan makanan dan minuman yan sudah mendapat sertifikat halal. Ajarkan pula padaanak untuk bertanya langsung kepada petugas penjaga stand sekaligus meminta penjelasan tentang produk makanan yang dipamerkan.

9) Mengikuti Info Halal

Biasakan anak untuk selalu mengikuti info tentang segala sesuatu yang halal melalui media cetak atau internet, seperti buletin Info Halal terbitan Republika, www.halalguide.com, www.halalmui.org, dan lain sebagainya.

Dengan mengenalkan produk halal-haram pada anak-anak kita di usia dini, diharapkan akan melahirkan generasi yang mempunyai jiwa dan tingkah laku bersih, mulia, dan tidak terjerumus ke dalam api Neraka.

Allahumma akfini bihalalika ‘an haramika,

wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaaka

Ya Allah.. cukupkan untukku dengan apa yang Kau halalkan dari apa yang Kau haramkan. Dan cukupkan aku dengan fadhilah-Mu, dari selain-Mu.

Referensi:

  • ­­­­Republika, Info Halal (2007). Standarisasi Halal. REPUBLIKA, edisi 7 November 2007.
  • Hidayatullah (edisi khusus 2009). Rubrik Ibroh, Rubrik Opini.
  • Republik Indonesia, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi Fakultas Ekonomi Jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization