Topic
Home / Berita / Opini / Banci, Adakah dalam Islam?

Banci, Adakah dalam Islam?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Buku pelajaran yang membolehkan Banci menjadi imam shalat. (republika.co.id)
Buku pelajaran yang membolehkan Banci menjadi imam shalat. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Dunia pendidikan Indonesia kembali kecolongan. Pasalnya ditemukan buku untuk siswa madrasah ibtidaiyah (setingkat Sekolah Dasar) kelas II yang mengajarkan tata cara shalat berjamaah yang membolehkan banci menjadi imam shalat. Isu ini mencuat setelah seorang orang tua siswa di Sumatera Utara, Rika Rahma Dewi, memposting salah satu halaman dari buku tersebut di jejaring sosialnya. Lewat akun Facebooknya, Rika menyebutkan bahwa konten dalam halaman yang dia sebarkan sudah menyalahi ajaran Islam di mana banci dianggap legal dengan membolehkannya menjadi imam shalat (republika.co.id, 15/03/2015). Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena banci yang dianggap taboo di tengah-tengah masyarakat?

Islam sebagai ad-din yang dengan sempurna mengurusi segala urusan umat tidak mengabaikan begitu saja fenomena semacam ini, sebab bagaimanapun tiap-tiap manusia sekalipun terkategori banci tetap dianggap sebagai mukallaf seperti halnya pria dan wanita normal. Oleh karenanya dalam fiqih Islam dikenal istilah mukhannats (pria bersifat wanita), mutarajjilah (wanita bersifat pria), dan khuntsa. Perlu diperhatikan bahwa ketiga istilah ini memiliki definisi dan konsekuensi yang berbeda terhadap pelakunya dalam hukum syara.

Khuntsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin, pria dan wanita, atau bahkan tidak memiliki alat kelamin baik pria maupun wanita. Namun telah menjadi mahfum bersama bahwa seorang individu tidak dapat menjadi pria atau wanita secara bersamaan, terlebih lagi jika tidak menjadi keduanya. Islam mensyaratkan tiap-tiap manusia ditetapkan sebagai pria atau wanita dan tidak keduanya. Dalam kasus khuntsa yang berkelamin ganda, dalam kitab Al-Mughni fii Fiqh karangan Imam Ahmad ibn Hanbal Asy-Syaibani dijelaskan bahwa apabila penderita belum dewasa dapat diketahui dari cara dia mengeluarkan air seni. Jika penderita mengeluarkan kencing melalui kelamin prianya maka dia adalah pria, begitu pula sebaliknya. Namun jika air kencing keluar dari kedua alat kelaminnya, maka dilihat alat kelamin manakah yang terlebih dahulu mengeluarkan air seni. Penentuan ini pun dapat lebih mudah terlihat jika penderita telah beranjak dewasa yang disertai dengan perubahan fisik seperti tumbuhnya jakun bagi laki-laki, atau membesarnya wilayah sekitar dada bagi wanita.

Namun penentuan jenis kelamin seorang khuntsa akan lebih sulit jika individu tersebut tidak memiliki jenis kelamin sama sekali. Penderita semacam ini biasanya hanya memiliki lubang kecil untuk mengeluarkan air seni dan tidak terlihat pertumbuhan fisik yang mencerminkan jenis kelamin pria ataupun wanita. Ibnu Qudamah berkata, “Apabila seorang khuntsa mengatakan; ‘saya pria’, maka dia tidak boleh dihalangi jika hendak menikahi wanita. Dia tidak boleh menikahi selain wanita (maksudnya, menikahi pria) setelah itu. Begitu pula jika seorang khuntsa mengatakan; ‘saya wanita’, maka dia tidak boleh menikah kecuali dengan pria.”

Sedangkan mukhannats dan mutarajjilah adalah mereka yang berkelamin jelas, akan tetapi berperilaku tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Maka untuk kasus semacam ini telah diriwayatkan hadits oleh Imam Bukhari, “dari Ibnu Abbas, ‘Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Rasulullah SAW bersabda, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya, no. 5886). Dalam syarahnya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasûlullâh tadi khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa. Terlebih lagi jika ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Dari sini kita mendapati bahwa perangai individu yang menyerupai lawan jenisnya dapat dibagi menjadi dua bagian, sebagaimana dijelaskan pula dalam kitab at-Tahmid (Ibnu Abdil-Barr, 22/273):

  1. Secara alami, artinya perilakunya tidak dibuat-buat sebagaimana pria yang bicaranya lembut dan gemulai, atau wanita yang tegas dan bersuara keras. Maka individu semacam ini tidak terkategori fasik dan tidak termasuk ke dalam orang-orang yang dicela dalam hadits di atas.
  2. Secara sengaja, maka individu semacam ini yang termasuk ke dalam orang-orang yang dicela dan dianggap fasik.

Namun kita dapati bahwa saat ini bukanlah hal yang aneh jika ada golongan orang-orang kalangan masyarakat yang menjadikan aktivitas menyerupai lawan jenis sebagai kebiasaan atau bahkan ladang mencari nafkah. Maka dalam hal ini Al-Marwazi meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau mengatakan: “Penghasilan orang banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan syair-syair yang mengajak untuk zuhud; namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara, atau meratapi kematian”. Ini menunjukkan betapa tercelanya orang-orang yang dengan sengaja menyerupai lawan jenisnya demi mendapatkan sesuap nasi. Sedangkan ta’zir yang dapat diberlakukan terhadap pelaku semacam ini bisa meliputi dua hal:

  1. Ta’zir berupa penjara. Hal ini sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa pria yang berprofesi sebagai banci dan bernyanyi serta berlenggak-lenggok layaknya wanita pantas dihukum penjara hingga mereka bertaubat.
  2. Ta’zir berupa pengasingan. Ibnul-Qayyim mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.

Akan tetapi, jika sampai pelaku melakukan perbuatan keji semacam zina seperti halnya yang dilakukan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) transgender, maka menurut sebagian fuqaha sanksinya adalah sama sebagaimana sanksi bagi pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, seperti dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi (Al-Mabsuth, 11/78).

Sedangkan untuk permasalahan banci sebagai imam shalat, seperti yang diperkarakan dalam buku pelajaran madrasah ibtidaiyah yang saat ini beredar, maka jika yang bersangkutan adalah banci alami, ia sah menjadi imam shalat. Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikapnya menyerupai lawan jenis secara bertahap. Adapun jika ia secara sengaja menjadi banci sebagaimana dipaparkan sebelumnya, maka dia dianggap fasik dan makruh bagi orang fasik untuk menjadi imam shalat menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah dan salah satu riwayat dalam mazhab Maliki (Al-Mabsuth, 1/111). Dan tidak dianggap sah menjadi imam shalat menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, sebagaimana pendapat Imam az-Zuhri, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi” (Shahih al-Bukhari, 1/141).

Demikianlah pandangan Islam mengenai fenomena banci dan kedudukannya dalam shalat. Dari sini menjadi jelas bagi kita bahwa Islam mencela orang-orang yang secara sengaja menyerupai lawan jenisnya, dan memerintahkan orang-orang yang secara alami menyerupai lawan jenisnya untuk mengubah perilakunya secara bertahap dan kontinyu. Wallahu’alam bis Sawab.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lulusan Master of Applied Computer Science, Albert-Ludwigs-Universität Freiburg Germany. Berdomisili di Singapura.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization