Topic
Home / Berita / Nasional / Kesepakatan KMP dan KIH Tentang Penambahan AKD, Ketua DPR: Tidak Perlu Revisi UU MD3

Kesepakatan KMP dan KIH Tentang Penambahan AKD, Ketua DPR: Tidak Perlu Revisi UU MD3

Ketua DPR RI, Setya Novanto.  (skalanews.com)
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (skalanews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan menandatangani kesepakatan dalam penambahan alat kelengkapan dewan (akd). Hal ini diungkapkannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/11).

“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono (Anung) di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa),” katanya.

Dia juga menambahkan, tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

“Tidak pasal yang diubah,” ujarnya.

Terkait kapan penandatanganan tersebut, Novanto tidak mendetailkan kapan waktunya. “Secepatnya,” ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Indonesia Harus Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian Ghouta

Figure
Organization