Dia juga menambahkan, tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). "Tidak pasal yang diubah," ujarnya. Terkait kapan penandatanganan tersebut...
Baca selengkapnya »Dia juga menambahkan, tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). "Tidak pasal yang diubah," ujarnya. Terkait kapan penandatanganan tersebut...
Baca selengkapnya »