Topic
Home / Berita / Nasional / KPI Umumkan Lima Acara TV yang Berbahaya Bagi Anak-Anak

KPI Umumkan Lima Acara TV yang Berbahaya Bagi Anak-Anak

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Agatha Lily. (KPI.go.id)
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Agatha Lily. (KPI.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemasang iklan tidak memasang iklannya dalam tayangan yang diberi sanksi oleh KPI. Pemasang iklan diharapkan memerhatikan rekomendasi KPI tentang tayangan yang membahayakan.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily meminta tayangan yang membahayakan tak mendapat dukungan dari para pemasang iklan. “KPI akan terus mengawasi seluruh tayangan di televisi,” katanya, Senin (22/9). Agatha menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada tayangan yang dianggap membahayakan untuk seluruh kalangan yang menyaksikannya.

“Kalau tayangannya kita hentikan, yang rugi kan pemasang iklannya, dan KPI juga akan terus memantau tayangan yang dikonsumsi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Agatha menambahkan bahwa  pemberian sanksi dipastikan akan diterima oleh pemilik tayangan yang tak memerhatikan kaidah penyiaran yang baik.

Seperti diketahui, baru-baru ini KPI menyoroti adanya program yang dapat berdampak buruk bagi semua kalangan. Seperti berdampak pada perkembangan fisik dan mental anak, meliputi kekerasan fisik, kekerasan terhadap hewan, penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai, kata-kata kasar, hingga perilaku yang tidak pantas. Selain itu KPI juga menyoroti unsur-unsur mistis, porno, sifat-sifat negatif yang meliputi emosi kemarahan, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil yang terdapat pada tayangan di televisi.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPI bersama sejumlah pakar terhadap sejumlah tayangan anak dan kartun, KPI menemukan muatan-muatan kekerasan dan berbahaya dalam tayangan tersebut.

KPI menyoroti program kartun dengan kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan frekuensi dua kali sehari. Atas kajian itu, KPI menetapkan tiga tayangan yang termasuk dalam kategori berbahaya, yakni Bima Sakti (ditayangkan oleh ANTV), Little Krisna (ANTV), serta Tom & Jerry (ANTV, RCTI, dan Global TV).

Adapun dua tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori hati-hati adalah Crayon Sinchan (RCTI) dan Spongebob Squarepants (Global TV). Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI telah melayangkan teguran tertulis kepada stasiun-stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut. KPI juga mengimbau agar orangtua melarang anak-anaknya menonton kelima program di atas. Sebaliknya, KPI mengapresiasi tujuh program anak dan kartun yang dianggap memberikan inspirasi dan kaya muatan edukasi bagi anak.

Tayangan itu adalah Dora The Explorer (Global TV), Adit Sopo Jarwo (MNC TV), Laptop Si Unyil (Trans 7), Curious George (ANTV), Thomas and Friends (Global TV), Unyil Keliling Dunia (Trans 7), serta Disney Junior (MNC TV). (tribunnews/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

UNICEF: 180.000 Anak-anak Terlantar di Suriah Selatan

Figure
Organization