Topic
Home / Berita / Nasional / Terseret Kasus Hambalang, KPK Segera Tentukan Status Bendahara Umum PDIP

Terseret Kasus Hambalang, KPK Segera Tentukan Status Bendahara Umum PDIP

Olly Dondokambey, Bendahara Umum PDIP yang juga Anggota Banggar  DPR. (liputan6.com)
Olly Dondokambey, Bendahara Umum PDIP yang juga Anggota Banggar DPR. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menentukan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam kasus Hambalang.

“Mungkin minggu ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.

Namun saat ditanya apakah surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terkait Olly sudah ada, Bambang tidak menanggapinya lebih detail. “Yang akan ada putusannya itu si Olly,” kata dia.

Sebelumnya dalam amar putusan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut terdakwa yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Adhi Karya terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari Adhi Karya untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.

“Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun,” kata hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Olly ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang menyangkal telah menerima suap dari proyek Hambalang. “Saya tidak pernah terima uang suap,” kata Olly. (viva/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization