Topic
Home / Berita / Nasional / PII Laporkan 31 Sekolah Larang Jilbab ke Komnas HAM

PII Laporkan 31 Sekolah Larang Jilbab ke Komnas HAM

Aksi Pelajar dukung kebebasan berjilbab - depoklik.com
Aksi Pelajar dukung kebebasan berjilbab – depoklik.com

dakwatuna.com – Jakarta.  Pelajar Islam Indonesia (PII) menyerahkan data sekolah di Bali yang melarang siswinya berjilbab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, Rabu (5/3). Ada 40 sekolah yang terindikasi melakukan pelarangan.

PII baru menyerahkan daftar 31 sekolah yang melarang, baik secara lisan maupun tulisan. Sedangkan daftar sembilan sekolah lainnya masih dalam proses peninjauan. ‘’Data itu dikumpulkan sejak Oktober 2013 hingga Maret 2014,’’ kata Wakil Sekjen PII Helmy al-Djufri.

Penyerahan data merupakan bagian dari audiensi PII dengan Kemendikbud dan Komnas HAM. Secara terpisah Helmy bertemu dengan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Harris Iskandar dan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.

Menurut Helmy, rata-rata sekolah memberlakukan larangan secara lisan. ‘’Karena banyaknya sekolah yang melarang, pertanyaannya sekarang bukan sekolah mana yang melarang, tapi mana yang membolehkan?” tanyanya.

Selama ini, jika siswi SMP Muslim ingin tetap berjilbab saat SMA harus pindah, mereka harus pindah sekolah ke Pulau Jawa. Menurut Helmy, setiap tahun PII hanya mengadvokasi siswi Muslim yang ingin berjilbab di sekolah.

PII berharap, Kemendikbud menurunkan tim investigasi untuk mengecek langsung ke lokasi. Sebab tampaknya, ungkap Helmy, jilbab di sekolah Bali dinilai tak biasa. Padahal, ada aturan yang mengizinkan jilbab berupa SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun 1991.

Helmy mengisahkan, kembali soal kasus jilbab Anita Whardani, siswi SMAN 2 Denpasar. Saat SK Dirjen itu ditunjukkan, kepala sekolah SMAN 2 Denpasar mengaku baru tahu hal ini diatur secara nasional. Akhirnya, kepala sekolah itu membolehkan jilbab.

Namun, saat didatangi mayoritas kepala sekolah mengatakan otonomi sekolah adalah payung di atas segala hukum. Helmy menduga pelarangan jilbab di Bali bersifat terstruktur. Ia pun mendesak agar Pasal 10 ayat 3 SK Dirjen itu dihapus.

Sebab, isinya mengharuskan siswi yang ingin berjilbab meminta izin orang tua. Poin ini rawan dimanfaatkan sekolah yang ingin memberlakukan larangan mengadu argumen orang tua dan anak mereka yang ingin berjilbab. (republikapenerbit/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

FSLDK Jadebek Kembali Gelar Aksi Gerakan Menutup Aurat

Figure
Organization