dakwatuna.com – Jakarta. Salah satu tersangka dugaan suap yang ditangkap KPK bersamaan dengan Ketua MK Akil Mochtar adalah Chairun Nisa.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng.
Chairun .Nissa juga tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dalam dua tahun terakhir ini Chairun Nisa sudah tidak aktif di kepengurusan MUI.
“Secara de facto sudah nonaktif. Akhir-akhir ini dalam 2 tahun sudah tidak hadir dalam rapat-rapat,” ujar Ketua MUI Amidhan saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2013).
Amidhan memaklumi bahwa ketidakaktifan Chairun Nisa disebabkan oleh kesibukannya sebagai anggota DPR. Chairun Nisa juga tidak diberi tanggung jawab yang besar di bagian bendahara.
“Bendahara MUI itu ada 5, Bu Chairun itu salah satunya. Bendahara umum Yuniwati, Wakil Bendahara ada Nadhratul Zaman, Junaidi dan Khunaini Saleh,” tuturnya.
Caleg nomor 1 di Kalteng ditangkap bersamaan dengan ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya Jl Widya Chandra. (dtk/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: