Topic
Home / Berita / Nasional / PBNU: Akil Mochtar Harus Dihukum Berat, Tapi Bukan Dihukum Mati

PBNU: Akil Mochtar Harus Dihukum Berat, Tapi Bukan Dihukum Mati

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. (prioritasnews.com)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj. (prioritasnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK merupakan pukulan berat bagi penegakan hukum di Indonesia. Reaksi keras terus bermunculan dari tokoh-tokoh politik, penegak hukum dan ulama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar Akil Mochtar dijatuhi hukuman seberat-beratnya jika nanti pengadilan memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi itu terbukti bersalah menerima suap.

“Akil Mochtar harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Said Aqil, Akil Mochtar harus dihukum lebih berat dari orang lain karena dia justru tokoh penegak hukum.

“Harus dihukum lebih berat dari orang biasa karena beliau itu bukan orang biasa. Beliau pentolan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap hukum di negeri ini,” katanya.

Dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus dugaan suap, kata Said Aqil, maka semakin terbukti bahwa negara ini mengalami krisis keteladanan, krisis tokoh nasional yang bisa dijadikan panutan oleh rakyat.

“Kalau Ketua MK saja menerima suap, melanggar hukum, apalagi yang bukan Ketua MK. Kan begitu logikanya. Pasti akan menjadi contoh yang jelek,” katanya.

Said Aqil mengaku terperanjat dan sedih ketika mendengar Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya, Rabu (2/10) malam, dengan dugaan menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi.

“Kita malu, sedih, kecewa. Bangsa ini kehilangan kepercayaan di bidang hukum. Rakyat tidak percaya kepada penegak hukum, luar negeri menilai negeri ini penuh pelaku kriminal, baik korupsi maupun kejahatan yang lain,” katanya.

Meski demikian, Said Aqil tidak setuju jika Akil Mochtar dijatuhi hukuman mati. Mengacu pada hasil Munas NU di Cirebon tahun lalu, hukuman mati hanya layak diberikan kepada pelaku korupsi yang membangkrutkan negara, yang menimbulkan kerusakan negara.

“Kalau hanya merugikan negara maka dihukum sesuai aturan hukum yang ada, tapi hukumannya ditambah karena beliau justru penegak hukum,” katanya. (ant/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization