Topic
Home / Berita / Nasional / Harga Daging Masih Tinggi, Menko Perekonomian Diminta Introspeksi

Harga Daging Masih Tinggi, Menko Perekonomian Diminta Introspeksi

harga dagingdakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa meminta Menko Perekonomian untuk melakukan introspeksi sebelum menyalahkan Menteri Pertanian (Mentan) lelet bekerja menyusul masih tingginya harga daging sapi di pasaran.  Lakukan evaluasi diri dulu, apa yang sudah dilakukan untuk mempercepat impor dalam rangka normalisasi harga daging sapi di Jabotabek menjelang Ramadhan.

“Menko punya power koordinasi.  Bersikaplah profesional dan jangan asal  lempar tanggung jawab”, tandasnya.

Menurutnya, proses perencanaan impor sapi dikoordinir oleh Kantor Menko Perekonomian dengan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bulog.  Yang berperan aktif dalam teknis perencanaan adalah Kemendag dan Kementan.  Di kedua kementerian itu ada prosedur  teknis.   Keduanya menempuh prosedur secara  berhati-hati agar tidak salah dalam melangkah.  Salah melangkah berpotensi disalahkan di kemudian hari.

Masing-masing menjalani prosedur yang sudah digariskan.  Prosedur yang satu dijalani setelah prosedur sebelumnya selesai dilakukan.  Bisa terjadi  antar Kementerian saling menunggu.  “Di sinilah letak strategis  peran koordinasi”, tandasnya.

‘Bisa terjadi setelah satu prosedur di satu kementerian selesai dan dikirim ke kementerian terkait, tapi karena berbagai hal tidak segera di respon oleh kementerian terkait tersebut”, tambahnya.

Akhir Mei, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Perum Bulog untuk bertindak sebagai stabilisator harga daging sapi dalam negeri. Bulog akan mendapat jatah impor daging di luar kuota 2013 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 80 ribu ton, mencakup 32 ribu ton daging beku dan 48 ribu ton sapi bakalan.   Perum Bulog bertugas membawa harga daging kembali menjadi Rp 75 ribu per Kg menjelang bulan Ramadhan.  “Namun saat itu surat izin penunjukan nya belum keluar”, katanya.

Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri  Bachrul Chairi, Rabu 5 juni menyatakan, telah mengeluarkan izin agar Bulog segera melakukan impor daging sapi melalui Permendag No. 22/2013 sebagai pengganti Permendag No. 24/2011 tentang ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan.  “Peraturan ini tidak jelas kapan diterima oleh Kementan dan Bulog”, ucapnya.

Sepekan kemudian, Rabu 12 Juni Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Sutarto Alimoeso mengaku menerima surat rekomendasi perizinan impor dari Kementerian Pertanian (Kementan) . “Namun Bulog tidak bisa melakukan impor karena belum ada keputusan berapa besar kuota impor nya”, ujarnya.

“Pada rapat koordinasi stabilisasi pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis 20 juni, pemerintah akhirnya memutuskan Bulog memperoleh kuota impor daging sapi sebanyak 3.000 ton”, tuturnya.

Namun aneh nya, pada 22 Juni,  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengaku tidak tahu jika kuota Bulog telah ditetapkan.  “Bahkan ia juga belum tahu ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Rekomendasi Persetujuan Pemasukan/RPP).  Padahal RPP tersebut adalah dasar bagi dikeluarkannya SPI  (Surat Persetujuan Impor) oleh Kemendag”, paparnya.

“Dari paparan di atas terlihat bahwa hal-hal yang bersifat koordinatif berperan signifikan sebagai penghambat kelancaran proses sebuah kebijakan.  Ini tanggungjawab Menko”, pangkas nya.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Menlu Turki dan Menlu Baru AS Bertemu; Koordinasi Utara Suriah?

Figure
Organization