Topic
Home / Berita / Nasional / Ternyata, Rp 155 M untuk Lumpur Lapindo Masuk RAPBN-P 2013

Ternyata, Rp 155 M untuk Lumpur Lapindo Masuk RAPBN-P 2013

korban-lapindodakwatuna.com – Jakarta.  Dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo, di Jawa Timur.  

Dalam pasal tersebut disebutkan “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013.”

Di dalam pasal itu juga ditegaskan alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area ter dampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Kemudian, pada poin selanjutnya alokasi itu diatur untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.

Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama ke Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong. Pagu paling tinggi yang diusulkan adalah sebesar Rp 155 miliar.

Saat dikonfirmasi, politisi DPR asal Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai dana sebesar itu wajar digelontorkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat setempat. Pasalnya, semburan lumpur di kawasan Sidoarjo telah dinyatakan sebagai bencana alam, dan pemerintah wajib membantu masyarakat yang menjadi korban.

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga menjamin alokasi anggaran untuk penanggulangan Lumpur Lapindo jauh dari unsur politis.

“Di Sidoarjo itu gejala alam, wajar pemerintah menanggulangi melalui APBN. Menurut saya utamakan dulu kepentingan rakyat,” ujarnya.

Seperti kita ketahui bahwa wilayah Sidoarjo, Jawa Timur terendam lumpur akibat pengeboran sumur Banjar Panji 1 oleh PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada 29 Mei 2006 lalu, dan sampai sekarang belum ada penyelesaian secara tuntas atas musibah tersebut.

PT Lapindo Brantas, perusahaan milik Aburizal Bakrie seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah ini. (cd/kmc)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 9.25 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Aburizal Bakrie Beberkan Data yang Diduga Pemalsuan Surat Mandat Munas Ancol

Figure
Organization