Di dalam pasal itu juga ditegaskan alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area ter dampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Baca selengkapnya »