Topic
Home / Berita / Nasional / Pembentukan Bank Syariah BUMN Akan Perkuat Sukuk

Pembentukan Bank Syariah BUMN Akan Perkuat Sukuk

bank syariahdakwatuna.com – Jakarta. Pembentukan Bank Syariah yang digagas Kementerian BUMN, akan memperkuat pasar obligasi syariah atau sukuk. Rencana ini juga akan mendukung dana dari Timur Tengah masuk. Apa akan cepat terwujud?

“Sangat bisa sekali kalau tahun ini atau tahun depan pemerintah menerbitkan lagi sukuk-sukuknya, maka jumlah penerbitan sukuk di Indonesia bisa jadi sudah melewati penerbitan jumlah sukuk di Malaysia,” ujar Pengamat Perbankan Syariah, Adi M Karim di Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Meski Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, namun pasar perbankan syariah saat ini baru sebesar 5%. Perolehan ini tentu sangat kecil bila dibanding dengan bank-bank konvensional. “Pembentukannya memang dirasa sudah telat sekali, tapi bagaimanapun juga saat ini adalah saat yang tepat. Sebab, tahun depan adalah tahun politik, yang kita semua belum tahu arah kebijakan pemerintah baru akan seperti apa,” ujar Adi.

Untuk mengakselerasi pembentukan Bank Syariah BUMN, Kementerian BUMN dalam jangka pendek akan melakukan konsolidasi bank umum Syariah dan unit usaha-usaha syariah di antaranya yaitu, PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah, PT BNI Syariah dan BTN Syariah. Dengan adanya konsolidasi tersebut maka asetnya akan mencapai Rp90,24 triliun.

Selain itu, juga akan dilakukan Go Public untuk memperkuat permodalan dan untuk mendukung ekspansi harus dilakukan penawaran umum perdana saham atau IPO. “Pembentukan Bank Syariah BUMN itu bagus, karena itu menunjukkan komitmen pemerintah langsung untuk membesarkan industri bank syariah di Indonesia. Diharapkan pembentukan itu besarannya bisa masuk sepuluh besar bank di Indonesia,” ujar Adi.

Sementara itu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menilai, pemerintah sudah sangat telat untuk membentuk bank syariah BUMN. Pasalnya peraturan tentang sukuk baru selesai tiga tahun yang lalu, padahal negara lain jauh lebih dulu. “Kita memang terlambat memanfaatkan banyaknya dana dari Timur Tengah yang mencari tempat investasi. Persoalannya karena peraturan tentang sukuk baru selesai tiga tahun lalu,” ujar Said Didu.

Selain hambatan tersebut, menurut Said Didu, minimnya pengertian dan keyakinan masyarakat tentang pengelolaan bank syariah secara internal juga menjadi kendala. Selain itu, istilah-istilah yang digunakan bank syariah juga terlalu sulit dimengerti dan cenderung berbahasa Arab.

“Pendirian Bank BUMN Syariah perlu dipertimbangkan matang, karena konsumennya menyebar di berbagai daerah dengan jumlah yang belum signifikan, sehingga bisa menjadi kurang efisien. Ada baiknya unit syariah masing-masing bank BUMN yang ada sekarang dikembangkan lebih dulu sampai mencapai indikator yang layak untuk dipisahkan menjadi bank syariah tersendiri,” ujar Said Didu. [hid]

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Menjual BUMN Lewat Kebijakan Holding Sektor Pertambangan

Figure
Organization