Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah Tetap Minta Pembahasan RUU Ormas Dihentikan

Muhammadiyah Tetap Minta Pembahasan RUU Ormas Dihentikan

muhamadiyahdakwatuna.com – Jakarta. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tetap bersikukuh meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/4/2013), mengatakan, pada dasarnya negara harus memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai sebagai hak asasi dari setiap warga negara.

“Pengaturan Ormas dalam UU sebagai payung hukum hanya akan menambah panjang birokrasi perizinan dan mekanisme yang rumit, yang pada akhirnya menciderai kebebasan berorganisasi di Indonesia,” kata Syaiful.

Menurut dia, keberadaan UU Ormas tidak diperlukan karena sudah ada UUD 45 sebagai payung UU dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Pendekatan represif politik keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan dengan mengganti peran Kemendagri dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditunda.

Anggota Dewan sepakat untuk membahas RUU ini pada masa persidangan berikutnya. Penundaan diputuskan dalam Sidang Paripurna terakhir untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat 12 April 2013 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua RUU Ormas Deding Ishak mengatakan RUU Ormas merupakan  inisiatif DPR, bukan pemerintah.

Dia mengakui ada beberapa masalah krusial, yang tahap awal sudah disepakati sejumlah Ormas, seperti soal azas.* (ik/si/hdl)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization