Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Poligami Itu “Wajib”? Explanation of Polygamy That Leads to Heaven

Poligami Itu “Wajib”? Explanation of Polygamy That Leads to Heaven

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Judul Buku : Poligami Itu “Wajib”? Explanation of Polygamy That Leads to Heaven

Penulis :  DR. Muhammad Asy Syarif

Penerjemah :  Abul Qasim

Penerbit :  Mumtaz, Yogyakarta

Cetakan :  Pertama, Juli 2012

Tebal :  xii + 203 halaman

 

Nasihat Untuk Perempuan Antipoligami

Cover Buku Poligami Itu “Wajib”? Explanation of Polygamy That Leads to Heaven. (ist)
Cover Buku Poligami Itu “Wajib”? Explanation of Polygamy That Leads to Heaven. (ist)

dakwatuna.com – Poligami menjadi momok yang sangat menakutkan bagi perempuan. Bagaimana tidak, sebagai perempuan mereka menginginkan cinta suaminya hanya boleh untuknya, tidak mau dibagi kepada yang lain. Poligami ini secara tidak langsung memberikan ujian tersendiri bagi kaum perempuan, karena selain ia adalah sesuatu yang legal menurut ajaran Islam, juga sudah banyak contoh-contoh baik dari Rasulullah saw, sahabat-sahabat Nabi, juga para ulama-ulama yang melakukannya.

Buku ini merupakan dari sekian banyak buku-buku yang berbicara tentang poligami, sebagai penegasan bahwa sebenarnya poligami tidak perlu ditakuti oleh kaum perempuan. Poligami itu berlandaskan syariat Islam yang tidak boleh diragukan lagi. Begitulah penegasan itu diutarakan dalam buku ini.

Buku ini tidak hanya menegaskan betapa poligami itu adalah mutlak dibolehkan dalam Islam, akan tetapi juga memberikan begitu banyak alasan-alasan yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah. Sehingga penegasan itu benar-benar dapat dipahami betul oleh kaum perempuan yang antipoligami.

Buku ini juga memberikan jawaban atas ketidaksetujuan perempuan antipoligami. Penulisnya mengatakan bahwa poligami salah satu problematika yang mengguncang semua kalangan wanita dan memancing kemarahan mereka. Hal itu dikarenakan, secara fitrah, seorang wanita tidak ingin dimadu oleh sang suami. Dalam hal ini, kami tetap tidak setuju dengan para muslimah. (hlm. viii)

Hal itu merujuk pada percampur-adukan antara emosi, sifat egois, dan syariat Islam sendiri. Berangkat dari sini, kami pandang wajib hukumnya untuk menjelaskan kepada mereka -khususnya generasi-generasi mudi—tentang hakikat syariat yang benar dalam permasalahan ini (poligami). (hlm. ix)

Buku ini ditulis dengan bahasa yang tegas. Penulisnya benar-benar menekankan bahwa tidak ada alasan bagi seorang muslimah untuk tidak menerima adanya poligami dalam Islam, apapun alasannya. Mungkin itulah alasan mengapa penulis menulis buku ini.

Buku ini ditulis dengan beberapa pembahasan, yaitu dimulai dengan pembahasan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang mulia, adalah fitrah kemanusiaan, tujuan pernikahan dalam Islam, tata cara pernikahan dalam Islam, penyelewengan yang terjadi dalam pernikahan yang wajib dihindari dan dihilangkan, dan penutup tentang pembahasan umum tentang pernikahan.

Setelah itu penulis mulai membahas tentang poligami yang menjadi inti pembahasan buku ini. Ia mulai dengan pandangan Islam tentang poligami (termasuk juga pandangan agama-agama lain), alasan mengapa Rasulullah SAW berpoligami, syarat-syarat poligami dalam Islam, sebab-sebab dilegalkannya poligami dalam Islam, dan pandangan musuh-musuh Islam terhadap poligami.

Terakhir penulis memberikan beberapa nasihat untuk istri shalihah dalam menyikapi poligami. Nasihat ini bahkan yang banyak ditulis oleh penulis buku ini, sebanyak 78 halaman dari 203 halaman jumlah buku ini. Nasihat ini agar istri-istri lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah swt., meningkatkan keikhlasan, senantiasa menambah ilmu pengetahuan agama, memperkuat keyakinan akan takdir dari Allah swt., menghormati dan menghargai suami, dan lain-lain terkait untuk memberikan pemahaman kepada istri-istri agar lebih memahami syariat Islam secara menyeluruh.

Buku ini cocok dibaca bagi laki-laki dan perempuan. Sebagai tambahan ilmu untuk memahami permasalahan poligami yang sampai sekarang masih dipertentangkan oleh sebagian orang. Selamat membaca.

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Mahasiswa Ushuluddin UIN Suska Riau. Juga bergiat di FLP Cabang Pekanbaru. Ketua Umum KAMMI Komisariat Sultan Syarif Kasim UIN Suska Riau. Pengelola Rumah Cahaya Hikayat Pekanbaru.

Lihat Juga

Semusim Cinta, Ajang Menambah Ilmu dan Silaturahim Akbar WNI Muslimah Se-Korea Selatan

Figure
Organization