Topic
Home / Berita / Nasional / Habib Nabiel Almusawa: Makanan Halal Berarti Bersih dan Aman Dikonsumsi

Habib Nabiel Almusawa: Makanan Halal Berarti Bersih dan Aman Dikonsumsi

Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS Habib Nabiel Almusawa. (inet)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Nabiel Almusawa. (inet)

dakwatuna.com – Peredaran bakso oplosan daging babi yang ditemukan di Jakarta, merupakan masalah yang sangat sensitif.

Kejadian tersebut juga mendapat perhatian Hb Nabiel Al-Musawa, anggota DPR, perumus Undang-undang Pangan dari Fraksi PKS.

Ia menjelaskan, pada ketentuan umum pasal 1 UU Pangan, keamanan pangan diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga aman dikonsumsi.

“Dalam kasus bakso babi, masyarakat lah yang paling dirugikan, karena hak-hak sebagai konsumen untuk memperoleh pangan yang halal sesuai keyakinannya, secara sengaja diabaikan oleh produsen bakso babi,” kata Nabiel, Rabu (19/12/2012), sebagaimana yang dilaporkan Tribunnews.

Nabiel menjelaskan, itu jelas melanggar pasal 88 UU Pangan, di mana setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai keamanan pangan, dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

“Masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah bisa membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal,” ujarnya.

Nabiel menuturkan, pasal 88 memberi perlindungan kepada masyarakat mengenai makanan yang aman, bermutu, sehat, dan bersih.

“Bukan soal untuk Muslim dan non-Muslim saja, tapi soal keamanan. Karena, kalau sudah halal berarti bersih dan aman dikonsumsi oleh siapa saja,” tuturnya.

Menurut Nabiel, kasus seperti itu merupakan cermin dari tidak tegasnya peraturan kepada pelaku usaha pangan, yang mencari keuntungan dengan menghalalkan segara cara, meskipun harus menjerumuskan masyarakat ke dalam hal yang diharamkan.

“Kalau kita merujuk UU Pangan pasal 13, pemerintah wajib mewujudkan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat,” urainya.

Sedangkan pada pasal 68, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan, di setiap rantai pangan secara terpadu.

“Saya atas nama Fraksi PKS mendesak pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta beserta Dinas terkait, Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan, menindak tegas semua pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu, dan segera menarik peredaran bakso yang mengandung daging tidak layak konsumsi,” papar Nabiel.

“Karena, selain bakso daging babi sudah lama, juga terdengar di masyarakat kabar peredaran bakso daging tikus, daging kucing, dan ikan sapu-sapu,” bebernya. (tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization