Topic
Home / Ramadhan / Konsultasi Zakat / Zakat untuk Orang yang Membutuhkan

Zakat untuk Orang yang Membutuhkan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi – Bayar Zakat (inet)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Saya secara rutin berlatih mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan dan dimasukkan ke dalam kotak zakat. Zakat tersebut kami keluarkan pada saat ada orang yang membutuhkan, seperti orang yang membutuhkan dana untuk mengambil ijazah anaknya yang bersekolah. Apakah zakat saya tersebut benar telah saya berikan kepada yang berhak?

Terakhir, uang zakat saya diberikan kepada saudara yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saudara saya tersebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga. Yang mencari nafkah adalah istrinya. Apakah zakat saya dapat diberikan?

Terima Kasih

Rini, Cimanggis

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr. Wb

Ibu Rini yang dirahmati Allah SWT. Secara hukum, cara Anda berzakat adalah sah, jika yang menerima zakat Anda benar-benar mustahik, seperti fakir dan miskin sebagaimana dinyatakan dalam QS. At Taubah 9: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat (Amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Akan tetapi, yang terbaik cara berzakat itu dilakukan melalui lembaga yang amanah dan profesional sehingga Anda tidak ragu-ragu lagi mengeluarkannya. Di samping berzakat, kotak Anda bisa dipenuhi dengan infak/sedekah sehingga jika ada yang membutuhkan, Anda bisa mengambil dari kotak infak tersebut.

Harus disadari bahwa infak pun adalah sesuatu yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Daaruquthni dari Fatimah binti Qayis, Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain di luar zakat”.

Demikian pula zakat yang diberikan kepada saudara Anda yang membutuhkan, yang kebetulan sedang sakit dan termasuk kategori miskin, hukumnya adalah sah. Apabila Anda masih memiliki uang, bisa ditambah dengan infak. Wallohua’lam

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 6.50 out of 5)
Loading...

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization