dakwatuna.com
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pada ayat mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya adalah zakat diberikan untuk me merdekakan budak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kondisi sekarang, sedangkan budak- budak yang dimaksud di dalam Al Qur’an sudah tidak ada lagi? Bisakah golongan ini digantikan dengan golongan yang lain, misalnya? Sekiranya tidak bisa, berarti golongan yang berhak mendapatkan zakat di era kini hanyalah tujuh golongan saja.
Terima Kasih
Aisyah, Tandjung Duren
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr Wb
Ibu Aisyah yang dirahmati Allah swt. Salah satu mustahik zakat sebagaimana digambarkan QS. At Taubah ayat 60 adalah dalam memerdekakan hamba sahaya, yaitu budak-budak belian yang telah membuat kesepakatan dengan tuannya bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta untuk membebaskan dirinya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS An Nur ayat 33.Atau petugas zakat dengan harta yang telah terkumpul membeli budak atau ammah kemudian untuk dibebaskannya. Apabila kelompok ini sudah tidak ada lagi, maka tidak perlu mencari-cari. Atau menganalogikan kelompok lain dengannya. Penyebutan 8 kelompok bukanlah berarti harus selalu ada semuanya. Penyebutan itu hanya dimaksudkan bahwa zakat itu tidak boleh diberikan, kecuali pada orang atau kelompok orang yang termasuk kategori yang delapan tersebut. Wallahu A’lam.
Redaktur: Samin Barkah
Beri Nilai: