Topic
Home / Berita / Nasional / Polda Metro Jaya Masih Buru Orang yang Diduga Menusuk Jemaat HKBP

Polda Metro Jaya Masih Buru Orang yang Diduga Menusuk Jemaat HKBP

Ilustrasi - Peta Kota Bekasi (wikipedia)

dakwatuna.com – Jakarta. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih memburu orang yang diduga menusuk dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku penusukan masih dicari,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Boy mengatakan, pihak penyidik belum bisa menyebutkan inisial maupun identitas pelaku yang diduga penusuk jemaat HKBP karena masih dalam proses pencarian.

Namun demikian, pelaku bukan berasal dari kelompok masyarakat maupun jemaat HKBP, tapi masyarakat biasa.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 10 tersangka sebelumnya sebagai pelaku penusukan.

Boy juga mengatakan pelaku belum tentu menusuk korban menggunakan pisau, karena berdasarkan sifat luka pada tubuh korban bisa saja tertusuk benda lainnya yang ujungnya tajam.

Sebelumnya, dua jemaat HKBP, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40), mengklaim dirinya menjadi korban penusukan dan penganiayaan di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan mengaku menderita luka tusuk di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida mengaku menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Usai insiden itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.

Kemudian polisi menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu.

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan, DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi Murhali Barda.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor dan visum korban luka. (T.T014/S018/P003/ant/h)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Panen Dukungan dan Elektabilitas Meningkat, Pasangan Nur-Adhi Mulai Diisengin Lawan

Figure
Organization