Topic
Home / Berita / Nasional / Walikota Bekasi: Ciketing Asem tak Boleh Digunakan Jemaat HKBP

Walikota Bekasi: Ciketing Asem tak Boleh Digunakan Jemaat HKBP

Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad (poskota)

dakwatuna.com – Bekasi. Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menyatakan Ciketing Asem Pondok Timur Indah yang jadi tempat peribadatan jemaat HKBP tidak boleh digunakan setelah ada penolakan dari 1.000 warga setempat. “Sebagai gantinya kami telah siapkan mereka Gedung OPP di Jalan Khairil Anwar sebagai tempat kebaktian pada Minggu (19/9), dan itu bisa digunakan sampai dua tahun hingga gereja selesai dibangun dilokasi lain di Kecamatan Mustika Jaya,” ujar Mochtar, di Bekasi, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan gedung tersebut untuk peribadatan, termasuk keperluannya seperti kursi, mimbar, dan sistim suara. “Mereka harus patuh pada ketetapan pemerintah kota sebagai jalan keluar,” ujarnya.

Gedung dengan kapasitas 250 orang ini, telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Bekasi, Kemenag Kota Bekasi, dan FKUB Kota Bekasi agar dapat dipergunakan jemaat HKBP. Lokasi sementara itu, izinnya dapat terus diperpanjang sambil menunggu bangunan permanent selesai dibangun.

Dengan penunjukan lokasi sementara ini, Mochtar meminta jemaat HKBP mulai dapat melaksanakan ibadat di tempat sementara tersebut dan dapat mentaati keputusan dari pemerintah itu. “Penetapan tempat ibadah di gedung OPP merupakan solusi terbaik yang kami lakukan untuk kepentingan jemaat HKBP dan umat Islam Kota Bekasi,” katanya.

Untuk pembangunan gereja baru, Mochtar menyatakan pihak HKBP telah mendapat tandatangan jemaat sebanyak 280 orang di Kecamatan Mustika Jaya hingga sudah memenuhi persyaratan untuk didirikan rumah ibadah itu. Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan dua opsi pembangunan gereja, yaitu di lahan perumahan Timah seluas 2.500 meter persegi yang merupakan fasilitas umum dan sosial atau di yayasan stania masih di Mustika Jaya pada lahan 1.900 meter persegi yang harus dibebaskan sendiri.

Kapolrestro Bekasi Kombes Imam Sugianto menegaskan jemaat HKBP mempergunakan gedung OPP sebagai tempat sementara melakukan ibadat. Ia menyatakan Gubernur Jawa Barat telah memutuskan lokasi tersebut tidak boleh dipergunakan untuk tempat ibadat dan bila masih bandel pihaknya akan minta Satpol PP Kota untuk melakukan evakuasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata, meminta agar penyelesaian pendirian rumah ibadah HKBP itu tidak boleh mengabaikan umat Muslim. Ia meminta semua pihak memenuhi Peraturan Bersama Mentri terkait dengan pendirian rumah ibadah yang diambil melalui keputusan bersama, termasuk di dalamnya wakil dari Persekutuan Gereja Indonesia. “Tidak ada yang boleh memaksakan kehendak di Republik ini. Semua harus taat pada aturan yang berlaku agar tercipta kondisi yang kondusif,” ujarnya. (Krisman Purwoko/ant/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (19 votes, average: 9.74 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Toreh Sejarah Baru, Calon dari Partai An-Nahdhoh Menangkan Pilwalkot Tunis

Figure
Organization