
dakwatuna.com – Bekasi. Gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur yang menjadi tempat alternatif untuk HKBP beribadat sementara sudah siap sejak Agustus. Gedung yang disediakan oleh pemerintah kota Bekasi secara gratis itu ditolak oleh HKBP dengan alasan tidak memungkinkan dan jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Kota Bekasi, Teddy Malik mengatakan, pemkot Bekasi sudah mengeluarkan banyak biaya untuk gedung tersebut. Teddy menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan kursi, renovasi gedung, dan biaya untuk transportasi mereka diambil dari anggaran tak terduga.”Kita sudah sediakan semua, sampai bus pemda untuk antar jemput mereka pun kita sediakan, namun tetap ditolak,” ujarnya.
Biaya yang dikeluarkan pada Agustus 2010 mencapai RP 14,5 juta. Biaya tersebut digunakan untuk renovasi gedung sekitar RP 7 juta. Penyewaan 250 unit kursi dengan harga setiap kursinya RP 3.500, selama empat minggu disewa sehingga total mencapai RP 3,5 juta.
Sementara pengeluaran untuk transportasi jemaat dengan bus pemda setiap minggunya mencapai RP 1 juta rupiah untuk dua bus. “Selama empat minggu itu kami sewakan terus, tapi jemaat tidak menggunakannya, dan pemkot tetap harus bayar,” ujarnya.
Menurutnya sarana dan prasarana untuk keperluan peribadatan GKBP di gedung sementara itu telah terpenuhi. Surat keputusan resmi dari walikota Bekasi, Mochtar Muhamad terkait pelarangan jemaat HKBP untuk tidak beribadat di Ciketing sudah dikeluarkan pada Jumat (17/9).
Pada surat itu disebutkan juga bahwa HKBP harus menempati gedung eks-OPP tersebut sebagai tempat alternatif sampai rumah ibadah permanen mereka selesai. “Kalau pada Ahad (19/9) mereka tetap beribadat di Ciketing maka aparat akan mengevakuasi mereka menuju gedung yang telah disediakan” kata wakil walikota Bekasi, Rahmat Effendi sesaat setelah menemui ribuan umat muslim yang mendatangi kantor pemkot Bekasi pada Jumat (17/9) siang. (Krisman Purwoko/c32/RoL)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: