Topic
Home / Berita / Nasional / Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Rumah Ibadah

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Rumah Ibadah

Gamawan Fauzi, Mendagri (riaupos.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah–bupati dan wali kota–terkait dengan perannya dalam menyelesaikan perselisihan pendirian rumah ibadah.

Gamawan menegaskan di Jakarta, Jumat, merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006, bupati dan wali kota berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan akibat pendirian rumah ibadah.

Peraturan Bersama Menag dan Mendagri mengatur perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

Kemudian, dalam hal musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati dan wali kota dibantu kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Lebih lanjut Gamawan mengatakan jika perselisihan masih belum dapat diselesaikan, maka pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkonsultasi pada gubernur.

Sesuai Peraturan Bersama, gubernur memiliki tugas melaksanakan pembinaan terhadap bupati dan wali kota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan.

“Kalau bupati/wali kota tidak sanggup, bisa dibantu provinsi (gubernur),” katanya menegaskan.

Berkaitan dengan penyelesaian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, Gamawan meminta agar masalah ini segera dituntaskan mengingat persoalan itu belum juga terselesaikan selama bertahun-tahun.

Ia juga meminta agar kepala daerah merujuk pada Peraturan Bersama Menag dan Mendagri untuk menyelesaikan persoalan rumah ibadah HKBP tersebut.

Permasalahan rumah ibadah jemaat HKBP ini sudah berlangsung sejak lama. Pada 2007, pengurus jemaat HKBP membeli tanah seluas 2.070 meter persegi di Kampung Ciketing kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, untuk dijadikan gereja, tetapi warga setempat menolak.

Warga dan jemaat sudah berulang-ulang mengadakan perundingan. Namun, perselisihan belum juga selesai.

Menanggapi tentang usulan revisi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, Gamawan menilai peraturan tersebut masih relevan digunakan.

Menurut dia, permasalahan yang timbul akhir-akhir ini, seperti kasus HKBP, hanyalah permasalahan teknis saat menerapkan aturan tersebut.(*) (T.H017/R009/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 6.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization