Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Pencabutan PBM Bukan Penyelesaian Masalah

MUI: Pencabutan PBM Bukan Penyelesaian Masalah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan. (Yudi/Primair)

dakwatuna.com – Jakarta. Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dinilai perlu ditingkatkan menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bukannya malahan dicabut. “Pencabutan PBM tidak menyelesaikan masalah, bahkan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya terkait tuntutan sejumlah pihak untuk mencabut PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama karena dinilai belum menjamin kebebasan beragama.

Penuntutan tersebut muncul akibat kasus penganiayaan terhadap jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi pada Minggu (12/9).

PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, dikatakan Amidhan bukan hanya semata-mata dikeluarkan pemerintah tapi merupakan hasil kesepakatan majelis seluruh agama di Indonesia.

Menurut Amidhan, jika PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya sudah disosialisasikan selama setahun itu dicabut maka akan menimbulkan konflik sosial. (Siwi Tri Puji B/Ant/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fahira: “Bom Besar” Semua Aksi Teror ini Membuat Kita Semua Saling Benci

Figure
Organization