Topic
Home / Berita / PBB Desak Usut Kejahatan Perang di Gaza

PBB Desak Usut Kejahatan Perang di Gaza

dakwatuna.com – PBB. Walaupun ditentang keras Israel, Majelis Umum PBB, Rabu meminta Israel dan Palestina melakukan penyelidikan independen tuduhan kejahatan perang yang terjadi dalam konflik di Gaza.

Badan yang beranggotakan 192 negara itu akan memutuskan sebuah naskah tidak mengikat yang diajukan negara-negara Arab yang menyetujui sebuah laporan PBB yang menyerukan penyelidikan “independen, dapat dipercaya dan sesuai dengan standar internasional.”

Naskah itu juga meminta Sekjen PBB Ban Ki moon memantau pelaksanaan rancangan resolusi itu dan melaporkan kembali ke Majelis Umum PBB dalam tiga bulan dengan “satu pandangan untuk mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, jika perlu, oleh badan-badan PBB yang terkait, termasuk Dewan Keamanan PBB.”

Israel melancarkan satu kampanye gencar untuk berusaha mencegah disetujuinya naskah resolusi yang diprakarsai negara-negara Arab itu di majelis Umum, tempat negara-negara besar tidak dapat menggunakan hak-hak veto mereka sebagai mana yang dapat lakukan di Dewan Keamanan PBB.

Wakil Menlu Israel Danny Ayalon, Selasa menuduh Palestina “memanipulasi institusi-institusi internasional untuk mengecam Israel.”

Naskah resolusi Arab itu pasti mendapat penentangan dari Amerika Serikat,sekutu utama negara Yahudi itu, kemungkinan dari sejumlah negara Eropa yang menganggap itu sebagai satu pihak.

Tetapi negara-negara pemrakarsa resolusi itu mendapat dukungan luas di kalangan negara-negara Non Blok, Afrika, Islam, yang merupakan mayoritas anggota PBB.

Resolusi itu mendukung rekomendasi-rekomendasi penting dalam sebuah laporan PBB oleh satu tim dipimpin mantan jaksa Richard Goldstone yang menilai Israel dan Pelestina melakukan kejahatan kemanusiaan dalam konflik 22 hari di Gaza yang berakhir Januari, menewaskan sekitar 1.400 warga Palestina dan 13 warga Israel.

Goldstone, seorang Yahudi Afrika Selatan dan mantan jaksa internasional yang disegani, merekomendasikan bahwa Israel dan gerakan Hamas yang menguasai Jalur Gaza — menghadapi kemungkinan penuntutan di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag jika mereka tidak melakukan penyelidikan yang dapat dipercaya dalam enam bulan.

Laporannya telah disetujui oleh Dewan HAM PBB yang berpusat di Jenewa bulan lalu dan Dewan Keamanan PBB menyinggung ikhwal itu dalam sidang bulanannya mengenai Timur Tengah 13 Oktober tanpa mengambil satu tindakan, sebagaimana dikutip dari AFP. (ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization