Topic
Home / Berita / Nasional / Panggil Bachtiar Nasir, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Bareskrim Polri

Panggil Bachtiar Nasir, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Bareskrim Polri

Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNF-MUI,Ustaz Bachtiar Nasir. (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemanggilan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNF-MUI,Ustaz Bachtiar Nasir oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dinilai banyak kekeliruan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera yang menilai banyak kekeliruan dalam panggilan tersebut, dan Bareskrim dinilai tidak taat undang-undang dalam melakukan pemanggilan.

“Mungkin bukan kejanggalan. Tapi kekhilafan atau kekeliruan yang terlalu bersemangat sehingga amanah undang-undang terlupakan,” kata Kapitera di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017), sebagaimana dilansir jpnn.com

Kapitera membeberkan beberapa kesalahan yang dilakukan Bareskrim terkait pemanggilan tersebut.

Kesalahan pertama, Bareskrim melayangkan panggilan terhadap Bachtiar pada Senin (6/2/2017) pukul 23.34 WIB dan diminta hadir pada Rabu (8/2/2017) 10.00 WIB. padahal dalam Pasal 227 KUHAP, Bareskrim harus melayangkan surat tiga hari sebelum waktu pemanggilan.

“Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau kami datang,” kata dia.

Kesalahan Kedua, dalam surat panggilan tertuang bahwa laporan masyarakat terhadap Bachtiar terjadi pada Senin (6/2/2017). Namun, di saat yang sama, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus surat panggilan.

Menurutnya, ketiga peristiwa hukum ini sangat janggal jika merujuk pada hukum beracara.

“Surat ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Semua tanggal 6. Laporan polisi orang lapor, langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu,” tandas dia.

Sebagaimana dilansir okezone.com, Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta Ketua GNPF-MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu (8/2/2017), di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai yayasan yang dimaksud dalam surat tersebut, Roma belum mau banyak berkomentar.

“Yayasan-yayasan yang pernah diposting di media sosial. Kita lihat saja perkembangannya besok ya. Kita juga belum tahu hanya dari postingan sementara,” tukasnya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization