Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Tinjauan Kritis Pengawasan Syariah di Bank Syariah

Tinjauan Kritis Pengawasan Syariah di Bank Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (theinquirer.net)
Ilustrasi. (theinquirer.net)

dakwatuna.com – Sistem ekonomi Islam telah banyak diterapkan di banyak negara belakangan ini, tidak hanya pada dunia perbankan tetapi juga dalam sektor industri keuangan syariah lainnya. Industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat beberapa waktu yang lalu. Tren ini diamati di kedua mayoritas dan minoritas negara-negara Muslim. (Ayedh & Echchabi, 2013) Termasuk di Indonesia, industri keuangan syariah juga ikut berkembang. Salah satu faktor utama yang mendorong kemajuan ini adalah kepatuhan layanan perbankan syariah dengan orientasi keagamaan atau spiritual masyarakat itu sendiri, di mana masyarakat tidak hanya melihat manfaat secara duniawi tetapi juga melihat untuk kehidupan selanjutnya (akhirat).

Sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga keuangan syariah juga perlu menerapkan nilai-nilai islami agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Maka di sinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami atau pengawasan syariah dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini. (Daridin, 2015) Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu:

  1. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
  2. Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kapitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

Karena lembaga keuangan syariah perlu memastikan jika pelayanan yang mereka berikan kepada nasabah atau masyarakat harus patuh kepada syariah (Sharia Compliance). Upaya untuk memastikan lembaga keuangan syariah patuh terhadap aturan syariah ialah dibentuknya dewan pengawas syariah (Sharia Supervisory Board – SSBs). Peran utama SSBs secara keseluruhan adalah untuk memastikan bahwa layanan dan instrumen yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah telah patuh terhadap syariah (sharia compliance), kepatuhan terhadap syariah inilah yang menjadi persyaratan penting bagi lembaga keuangan syariah.

Dalam tinjauan ini, penulis me-review jurnal Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey karya Abdullah Mohammed Ayedh dan Abdelghani Echchabi tahun 2014. Jurnal ini membahas bagaimana pengawasan syariah dalam bank syariah di negara Yaman. Nantinya akan memberikan gambaran bagaimana penerapan pengawasan syariah di salah satu negara Muslim yang dapat kita bandingkan dengan penerapan pengawasan syariah di perbankan syariah di Indonesia.

Awal kemunculan bank syariah di Yaman bermula pada tahun 1996, yaitu dengan didirikannya Islamic Bank of Yemen for Finance and Investment (YSC). Jika di Indonesia sendiri, kemunculan perbankan syariah sudah lebih dahulu dengan dipelopori berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Dalam hukum perbankan syariah Yaman, jika ingin mendirikan bank syariah disyaratkan pembentukan dewan pengawas syariah yang beranggotakan 3-7 anggota dari ulama yang ahli dalam bidang fiqih muamalah. Ada beberapa poin yang akan disoroti dalam pengawasan syariah di perbankan syariah di Yaman yaitu:

1. Struktur Organisasi SBBs di Yaman

Pada awal didirikannya bank syariah di Yaman, dikatakan dalam jurnal ini bahwa bank syariah membentuk SSB yang beranggotakan dari SSBs eksternal seperti dari Sudan. Ini disebabkan masih kurangnya pengalaman dan pengetahuan resor internal dalam bidang pengawasan syariah. Namun, belakangan ini sudah tidak ada lagi SSBs yang didatangkan dari luar karena SSBs dalam negeri sudah banyak yang mempunyai pengalaman serta keahlian dalam bidang pengawasan syariah.

Selanjutnya dinyatakan juga bahwa SBBs di Yaman masih belum independen, mengapa? Karena sama halnya seperti di Indonesia, di Yaman-pun penentuan SSBs masih ditentukan oleh dewan direksi dan belum ada peraturan yang jelas untuk memantau hubungan antara anggota SSBs dengan pihak manajemen bank syariah. Para anggota SBBs berusaha untuk menghindari pihak manajemen bank syariah turut campur dalam mengeluarkan fatwa atau pendapat. Independensi anggota SBBs ya berasal dari diri mereka sendiri. Independensi itu didorong oleh kesalehan dan takut kepada Allah SWT. (Ayedh & Echchabi, 2013)

Selain belum adanya aturan terkait perekrutan anggota SSB, standar untuk menjadi anggota SBBs pun masih samar-samar. Yaitu terkait kriteria untuk mengenali seseorang sebagai ahli syariah, yang mana akan berdampak terhadap kredibilitas anggota SSBs tersebut. Di sini pihak dewan direksi harus benar-benar memastikan apakah calon anggota SSB tersebut mampu memberikan kontribusi yang berharga ke depannya untuk bank syariah itu sendiri.

Bank-bank syariah di Yaman mengikuti persyaratan minimum hukum perbankan syariah Yaman dalam hal menentukan anggota SSB yaitu dengan mempertimbangkan; dapat menunjuk eksternal auditor, keahlian keanggotaan SSB dan merangkap menjadi anggota SSB di beberapa bank syariah. Praktik-praktik ini pada dasarnya mirip dengan praktik perbankan syariah di negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Bahrain, Qatar, dll. (Ayedh & Echchabi, 2013)

2. Proses dan Prosedur Pengawasan Syariah

a. Standar Syariah

Dalam hal standar dan acuan yang sesuai syariat Islam, bank-bank syariah di Yaman menerapkan prinsip-prinsip yang sama dalam penerbitan fatwa dan kepastian dalam sharia compliance.

b. Prosedur Operasi SSBs

  1. Internal Department Syariah membuat:
    • Tahap 1; Membentuk dan menyetujui kontrak baru, produk, prosedur dan peraturan perbankan syariah
    • Tahap 2; Turut berpartisipasi menjadi anggota Komite Fasilitas Kredit Pelanggan bank syariah itu sendiri.
    • Tahap 3; Meninjau kembali transaksi sebelumnya untuk memastikan apakah sesuai dengan akad awal
  2. Prosedur yang dilakukan oleh Shari’ah Supervisory Boards:
    1. Pelaporan kasus yang memiliki keraguan dalam kepatuhan syariah
    2. Selanjutnya SSBs mengadakan rapat antar anggota SSBs
    3. Kemudian SSBs akan memberikan opini penolakan, amandemen, atau menyetujui.

c. SSBs dan Dampaknya terhadap Inovasi Keuangan Islam

SSBs berperan penting dan signifikan, serta pada dasarnya SSBs sebagai peran yang harus dipekerjakan dengan efisien oleh bank syariah. Hal ini sama disebutkan bahwa efisiensi SSBs harus disertai dengan  departemen teknik kreatif dan pemasaran untuk melengkapi peran SSBs.

d. Standar Praktik Bank Syariah dan Harmonisasinya

Di Yaman, standar AAOIFI tidak dijadikan kebijakan langsung oleh bank sentral. Namun, sebagian besar SSBs menggunakannya sebagai pedoman dalam beberapa kasus tetapi tidak mengikat. Dalam hal ini SSBs mengandalkan fatwa dan ijtihad dari anggota SSB, sedangkan standar AAOIFI digunakan sebagai pedoman pendukung, dan secara umum tidak ada kontradiksi antara standar AAOIFI dengan ijtihad SSBs.

Untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja SSBs di Yaman dan negara-negara sejenis yang menerapkan sistem syariah dalam perbankan syariah, terdapat rekomendasi untuk praktisi-praktisi bank syariah sebagai berikut:

  1. Mengadakan pelatihan up-to-date meliputi layanan perbankan syariah dan kontrak-kontrak baru (kontemporer) untuk anggota SSBs.
  2. Fokus pada seminar atau konferensi tentang isu yang beredar di bidang keuangan Islam.
  3. Pertukaran pengalaman audit syariah baik antar bank atau negara.
  4. Inovasi yang berkelanjutan di bidang keuangan Islam.
  5. Harmonisasi dan penyatuan standar syariah dari SSBs bank syariah.
  6. Pembentukan badan pengawas tertinggi untuk memantau output dari SSBs.
  7. Mempromosikan program dan bidang studi khusus di bidang keuangan Islam.
  8. Mempekerjakan ulama yang berkualitas sebagai anggota SSBs.

Dari review jurnal mengenai pengawasan syariah di bank syariah di Yaman ini, dapat memberikan gambaran kepada kita serta menambah wawasan bagaimana penerapan pengawasan syariah di negara Muslim lainnya. Kita juga mendapatkan rekomendasi untuk perkembangan pengawasan sharia compliance bank syariah di Indonesia.

Referensi:

Ayedh, A. M., & Echchabi, A. (2013). Shari’ah Supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey. Qualitative Research in Financial Markets Article, Vol. 7 Iss(2015), 159 –172.

Daridin. (2015). Auditing dalam Perspektif Islam. Retrieved October 19, 2016, from http://www.bpkp.go.id/polsoskam/konten/368/Auditing-Dalam-Perspektif-Islam.bpkp

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI (semester VII), Depok. Awardee of Beasiswa Mahasiswa, Kategori Prestasi – LAZNAS BSM Scholarship Angkatan Lahir di Bekasi bulan September 1994.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization