Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Tantangan DPS Untuk Meningkatkan Citra Keuangan Syariah

Tantangan DPS Untuk Meningkatkan Citra Keuangan Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (kavuitimur.wordpress.com)
Ilustrasi. (kavuitimur.wordpress.com)

dakwatuna.com – Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar keempat didunia. Hal ini dinilai menjadi prospek yang baik dalam penerapan keuangan syariah. Setiap tahunnya lembaga keuangan syariah meningkat jumlahnya baik dalam industri bank maupun industri keuangan non bank. Tercatat dalam data yang dipublikasi oleh OJK per Agustus 2016 jumlah bank syariah di Indonesia sebanyak 165 bank yang terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 165 bank perkreditan rakyat syariah. Selain itu, dalam industri keuangan non bank tercatat 56 perusahaan asuransi syariah, 47 lembaga pembiayaan syariah, 6 lembaga jasa keuangan khusus syariah, dan 12 lembaga keuangan mikro syariah.

Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia menjadi alternatif bagi masyarakat karena dalam operasionalnya harus mematuhi prinsip syariah seperti menjauhi adanya unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi). Maka agar LKS dapat menjalankan fungsinya sesuai prinsip syariah dibutuhkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi menjadi keeper dalam operasional lembaga keuangan syariah. DPS disahkan oleh DSN-MUI dan bekerja secara independen di dalam LKS untuk mengawasi kegiatan LKS  agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Posisi DPS menjadi wakil dari DSN untuk mengawasi pelaksanaan fatwa DSN di tiap LKS.

Adanya DPS di dalam LKS dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat karena LKS telah menjalani aspek responsibility dalam kegiatan bisnisnya. Dengan pengawasan dari DPS terkait kegiatan maupun produk LKS, masyarakat merasa aman dan percaya karena adanya DPS dapat menghindari dan meminimalisir dari transaksi transaksi non halal terutama bagi nasabah jenis sharia loyalist. Namun, terjadi gap antara ketersediaan sumber daya manusia untuk DPS dengan kebutuhan industri yang ada. Padahal sesuai peraturannya tiap LKS  minimal memiliki dua DPS. Selain itu kompetensi dari DPS saat ini masih belum memenuhi kebutuhan. Kompetensi DPS yang ada mayoritas masih hanya sebatas memenuhi pada ruang lingkup dibidang fiqh muamalah. Padahal setidaknya bagi DPS harus menguasai dua bidang, yaitu bidang fiqh mualamah dan bidang keuangan atau akuntansi.

Bagi DPS dalam melaksanakan tanggungjawabnya untuk mengawasi LKS, ada peran yang lebih luas lagi dari sekedar mengawasi. DPS selain menjadi pengawas juga harus menjadi penasihat bagi LKS yang memberikan saran dan usul pengembangan produk dan jasa di LKS. DPS menjalankan fungsinya untuk meninjau ulang produk atau jasa yang akan dipakai, mengawasi proses pelaksanaan penggunaannya, dan mengevaluasi supaya prinsip syariahnya dapat terjaga. Produk atau jasa yang terdapat dalam LKS dianggap bergantung pada kredibilitas DPS. Artinya jika kredibilitas DPS baik, maka keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap kegiatan LKS adalah keputusan yang mempunyai kualitas baik juga. Maka hal ini cukup menjadi perhatian terkait kompetensi DPS untuk meningkatkan image pada keuangan syariah. Dengan semakin meningkatnya citra keuangan syariah, semakin banyak masyarakat yang tertarik dan berpindah untuk menggunakan produk dan jasa keuangan syariah.

Perlunya Standar Untuk Menyelesaikan Permasalahan

            Saat ini belum ada standar yang pasti dan diakui terkait kompetensi DPS dan penyelesaian masalah operasional LKS. Maka perlu bagi industri keuangan syariah menjalin kerjasama dengan pemerintah sebagai regulator tertinggi juga dengan pihak pihak lain terkait pembuatan standar ini. Hal ini yang menjadi sebab kurangnya peran DPS dalam meningkatkan citra keuangan syariah. Dengan standar yang berlaku nanti, diharapkan akuntabilitas DPS semakin meningkat dan akan berefek pada keputusan-keputusan yang diambil pada sistem keuangan syariah.

Pengungkapan Informasi

            Perlunya pengungkapan informasi bagi DPS untuk meningkatkan transparansi LKS agar masyarakat mengetahui perbedaan dari sistem keuangan syariah dengan sistem keuangan konvensional. Saat ini masih banyak yang meragukan dan belum tertarik dengan sistem keuangan syariah karena minimnya informasi yang didapat. Banyak yang perlu masyarakat ketahui untuk meningkatkan kepercayaan diantaranya opini dari DPS, publikasi laporan keuangan yang telah diaudit, profit yang dibagikan kepada deposan, kontribusi sosial dari LKS, serta informasi tentang peran DPS kepada masyarakat.

Pelatihan yang Intensif

            Bagi DPS penting untuk selalu menambah kapasitas dan kompetensinya, karena isu-isu yang hadir dalam dunia keuangan syariah semakin beragam dan dibutuhkan pemahaman yang lebih luas untuk seorang DPS dalam memberikan sudut pandangnya dari sisi prinsip syariah. Salah satunya dengan pelatihan yang intensif untuk DPS dalam memenuhi kebutuhan kompetensinya. Selain itu DPS juga bisa memberikan pelatihan bagi SDM baru yang akan menjalani profesinya sebagai DPS dengan memberikan pengalaman praktik juga teori.

Fokus Pada Nilai Syariah Dalam Tiap Pengawasan

            Semakin beragam isu terkait sektor keuangan syariah, maka disini DPS diharapkan untuk selalu fokus pada nilai syariah dengan pendekatan taqwa-centric. Pertimbangan dalam menciptakan produk dan jasa yang selalu hadir adalah bagaimana menarik minat masyarakat yang cenderung pada profit oriented namun tetap tidak keluar dari prinsip syariah. Maka DPS harus memainkan perannya dalam menyetujui sistem produk atau jasa, meninjau ulang, dan memastikan prosesnya tidak menyalahi aturan syariah.

Kesimpulan

            DPS menjadi keeper dalam operasional lembaga keuangan syariah. DPS mengawasi dan memberikan masukan kepada LKS dan berhak untuk tidak menyertujui tekait produk atau jasa yang tidak mempunyai nilai syariah. Dari peran DPS ini diharapkan dapat meningkatkan citra keuangan syariah yang menjadikan masyarakat semakin percaya dengan meningkatkan kapasitas dari DPS.

Referensi:

Irviana, R. K., Nurmalina, R., & Suroso, A. I. (2008). Analisis Segmen Pasar dan Perilaku Nasabah Terhadap Bank Syariah di Wilayah DKI Jakarta. 87-97.

Khan, T. N. (2015). Enhancing Islamic Financial Brand : Shariahah Board Theoretical Conceptual Framework. 62-72.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Statisktik Perbankan Syariah 2016. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Statistik IKNB Syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Putri, D. R., & Silvino, E. V. (2013). Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Berdasarkan Surat Keputusan DSN-MUI dan Peraturan Bank Indonesia (Studi Kasus: PT. Bank XYZ).

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

STEI SEBI.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization