Topic
Home / Berita / Nasional / Pelaku Politik Uang Kini Bisa Dipidana

Pelaku Politik Uang Kini Bisa Dipidana

Ilustrasi Politik Uang. (beritasatu.com)
Ilustrasi Politik Uang. (beritasatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pelaku Politik Uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang dapat dipidana. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

“Dalam undang-undang yang sekarang, money politic bisa dipidana. Di UU Pemilu, itu bisa dipidana,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, seperti yang dilansir dari kompas.com, jumat (14/10/2016).

Ari melanjutkan, aturan tersebut terdapat pada Pasal 73 ayat (3). Namun, dia menjelaskan tindak pidana tersebut benar-benar baru bisa ditindak apabila penerima politik uang dapat dibuktikan atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan.

Pelaku yang terbukti, masih kata Ari, akan mendapatkan hukuman dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, seperti yang dilansir dari tempo.co, Jumat (14/10/2016), Ari berpesan agar penyidik Polri jangan ada yang sampai ikut masuk dalam permainan politik uang. Lebih lanjut, Ari meminta Bawaslu dan Jaksa untuk turut aktif mengamankan pilkada yang akan digelar Februari 2017 mendatang.

“Penyidik Polri jangan ikut masuk dalam permainan money politic pasangan calon. Pegang teguh kebenaran materil,” ujar Ari.

Dia juga menambahkan, Kepala Polri menyampaikan pesan melaluinya, bahwa polisi tidak boleh sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization