Topic
Home / Berita / Nasional / Ini Hasil Audit BPK yang Sebabkan DPR Minta Pilkada Diundur

Ini Hasil Audit BPK yang Sebabkan DPR Minta Pilkada Diundur

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. (TEMPO/Dhemas Reviyanto)
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. (TEMPO/Dhemas Reviyanto)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman menegaskan, pihaknya akan berjuang agar pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 mendatang. Hal ini dikarenakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dianggap belum tuntasnya persiapan Pilkada. [Baca: DPR Minta Pilkada Ditunda, Pemerintah Tidak Setuju]

Berikut 10 hasil audit BPK terhadap kesiapan pilkada serentak 2015, berdasarkan yang dikutip dari viva.cco.id, Kamis (16/7):

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.

2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No 2 tahun 2015.

10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

(abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization