
dakwatuna.com – Jakarta. Dua anggota Densus 88 terancam dipecat, hal ini karena keduanya dianggap melanggar etik terkait penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.
Dua anggota Densus 88 itu berinisial AKP H dan AKBP MT. Keduanya digugat karena diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang intinya bahwa setiap anggota Polri wajib meningkatkan citra, soliditas, dan integritas anggitanya. Keduanya juga dituntut Pasal 13 huruf a kode etik.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/4/2016), Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri mengatakan, tuntutan ini terkait etika profesi. “Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi,” katanya.
Boy menambahkan, bahwa setiap anggota Polri sebagai atasan semestinya tidak memberi perintah yang bertentangan dengan hukum. Sebagai sanksi, keduanya dituntut untuk meminta maaf atas kesalahannya. Selain itu, sanksi lain yang diusulkan berupa pemberhentian dengan tidak hormat, atau mutasi ke kesatuan lain.
Seperti yang dilansir dari inilah.com, Rabu (27/4/2016), Boy mengungkapkan, persidangan dijadwalkan pekan depan terkait agenda nota pembelaan. “Apabila mingu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan, setidaknya setelah pembelaan masuk hasil putusan sidang,” tegas Boy. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: