Topic
Home / Berita / Nasional / Walau Menuai Protes, DPR Tetap Sahkan UU Tax Amnesty

Walau Menuai Protes, DPR Tetap Sahkan UU Tax Amnesty

Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang, Selasa (28/6/2016). (merdeka.com)
Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang, Selasa (28/6/2016). (merdeka.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang walaupun ditentang keras beberapa Fraksi yang ada di DPR.

“Apakah RUU Tax Amnesty dapat disahkan?” tanya Ketua DPR Ade Komarudin yang langsung mengetuk palu sidang tanpa mendengarkan pendapat anggota dewan yang lain di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/6/2016) sebagiamana di lansir detikcom

Penolakan paling keras disampaikan Ecky Awal Muharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Kami keberatan. Dan kami setuju untuk di-voting,” tutur Ecky.

Keberatan Ecky dilontarkan lantaran aturan ini dinilai mencederai asas keadilan. “Ibu-ibu beli gula bayar PPN, petani beli alat-alat bayar PPN, buruh beli spare part bayar PPN. Lalu ini orang yang nggak tahu hartanya dari mana? Apakah hasil kejahatan atau bukan? malah diberi pengampunan pajak,” tutur Ecky.

Bahkan beberapa pasal dinilai Ecky masih bermasalah.

“Kami sangat keberatan untuk menerima dan menyetujui RUU dalam sidang paripurna ini, karena masih ada 4 pasal dan 2 catatan yang bermasalah,” tulis Ecky dalam keterangan persnya, Selasa (28/6/2016), demikian dilansir kompascom

Ecky menyatakan, pertama, permasalahan ada di pasal 3 ayat 5 tentang obyek pengampunan pajak. PKS meminta obyek pengampunan pajak cukup pada PPh (Pajak Penghasilan pasal 21), tidak perlu sampai pada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPN barang mewah.

“Sebab praktik yang lazim dalam pengampunan pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja,” paparnya.

Ecky menuturkan perluasan obyek pajak kepada PPN dan PPN barang mewah akan berdampak buruk pada penerimaan negara secara keseluruhan. Fraksi PKS juga mengusulkan bahwa pokok pajaknya tidak diampuni, sehingga yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana perpajakannya saja.

Kedua, yakni pada pasal 4. Ecky menuturkan dalam pasal ini, pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah yakni sebesar 1hingga 6 persen.

“Ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yaitu sebesar maksimal 30 persen, ditambah sanksi administrasi 48 persen dari pokok, dan sanksi pidananya,” lanjut Ecky.

Dia menyatakan, dengan obral tarif tebusan ini negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak.

Ecky menyatakan Fraksi PKS memperjuangkan agar tarif yang dikenakan tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan, yakni sebesar 30 persen.

Ketiga, PKS juga mempersoalkan Pasal 20. Pasal tersebut mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana.

“Kami berpandangan bahwa pasal ini rawan untuk disalahgunakan, dan memberikan ruang bagi pidana lain, seperti korupsi, narkoba, terorisme, human trafficiking dan pencucian uang untuk bersembunyi,” papar dia.

Keempat, Ecky menyatakan PKS juga tak menyetujui dana repatriasi yang bisa disimpan dalam bentuk instrumen keuangan lain sebagaima diatur pada pasak 12 ayat 3.

“Kami inginnya dipastikan dana tersebut mengalir ke sektor riil dan infrastruktur, yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja,” lanjut dia.

Berikutnya, PKS menuntut dana masuk yang ditampung melalui SBN (Surat Berharga Negara), harus disimpan dalam SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi, agar tak menguntungkan si pengemplang pajak.

Dia menambahkan, repatriasi pun harus benar-benar masuk dari luar Indonesia dengan masa penyimpanan yang lebih lama, yakni minimal lima tahun, bukan tiga tahun sebagaimana usulan pemerintah.

Fraksi PKS juga menilai batas waktu terakhir pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017 tidak sejalan dengan masa berakhirnya APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016.

“Ini semakin menambah ketidakpastian bahwa target penerimaan pajak dari Pengampunan Pajak akan tercapai,” ujar Ecky.

Protes juga dilayangkan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang menyoroti waktu pembahasan Rancangan undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dianggap terlalu cepat.

Pembahasan UU tersebut, kata Rieke, hanya berlangsung selama 17 hari kerja dan berlangsung tertutup dari satu hotel ke hotel lain.

“Bukan di DPR, lho. Bersifat tertutup. Terbuka itu kemarin (Senin, 27 Juni 2016) tapi seluruh proses yang ada tertutup,” kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016), dikutip dari kompascom

Ia mengaku kecewa dengan pembahasan yang cenderung terburu-buru tersebut dan terkesan tertutup. Padahal, menurut dia, proses pembahasan UU harus dilakukan secara terbuka. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, asusila anak atau hal-hal yang tidak etis diketahui publik. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization