Topic
Home / Berita / Nasional / Revisi UU Karantina Dinilai akan Perkuat Keamanan Pangan

Revisi UU Karantina Dinilai akan Perkuat Keamanan Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto. (ist)
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto. (ist)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi IV DPR RI dari Farksi PKS Hermanto mengungkapkan, revisi Undang-Undang (UU) Karantina yang sedamg dibahas di DPR saat ini nantinya akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk pangan impor yang tidak berkualitas.

Hermanto mengatakan, saat nilai rupiah menguat terhadap dolar, pasar tradisional dibanjiri oleh produk buah-buahan impor berharga murah. Menurutnya, buah-buahan itu bisa dijual murah karena di negeri asalnya sudah dianggap sampah. Sehingga, kata Hemranto, kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kita akan bisa membangun sumberdaya manusia yang unggul untuk kemajuan bangsa dimasa datang kalau yang dikonsumsinya adalah produk pangan yang tidak berkualitas,” kata Hermanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siaran tertulisnya kepada dakwatuna.com, Senin (6/7).

Saat ini, kata Hermanto, DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. RUU ini merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. UU No. 16 Tahun 1992 sudah berumur lebih dari 20 tahun dan tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategik lokal, nasional maupun internasional.

Lebih lanjut Hermanto mengemukakan, pembahasan diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Setelah itu kita akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan kita membangun karantina modern yang bisa melindungi kedaulatan negara yang antara lain dengan memperkuat cegah tangkal masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” tuturnya.

Selain keamanan pangan, masih kata Hermanto, regulasi ini akan menjangkau juga tentang penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem sumberdaya alam hayati (SDAH) nasioanal yang maju dan tangguh, pencegahan keluarnya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina, pencegahan keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu diari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan, pencegahan introduksi dan penyebaran agens hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan, pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar CITES, dan pengawasan keamanan pakan dan lingkungan.

Menurut Hermanto, sekarang ini karantina hewan, ikan dan tumbuhan berjalan sendiri-sendiri. “Nanti, pasca disahkannya undang-undang ini karantina kita akan terintegrasi dalam suatu kesisteman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi”, ucapnya.

“Nanti, kita akan punya modal untuk turut serta dan berperan aktif dalam merumuskan konvensi-konvensi internasional di bidang perlindungan sumberdaya hayati sehingga dapat menjaga kepentingan nasional dalam perdagangan produk pertanian global dan regional,” pungkasnya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization