Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Analisis Potensi Pariwisata Syariah dengan Mengoptimalkan Industri Kreatif di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Analisis Potensi Pariwisata Syariah dengan Mengoptimalkan Industri Kreatif di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (Muslim El Mishry)
Ilustrasi. (Muslim El Mishry)

Haidar Tsany Alim, Andi Okta Riansyah, Karimatul Hidayah, Ikhwanul Muslim, Adityawarman1

Jurusan Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedharto SH Tembalang, Semarang 50239, Phone: +622476486851

Abstract

dakwatuna.com –  Central Java and Yogyakarta is an area that is projected for the sharia tourism development. Creative industries can develope sharia tourism in these two areas. However, a lack of awareness of the potential of sharia tourism makes this industry becoming less developed in these two areas. The purpose of the Student Creativity Program-Research is analyzing the potential for sharia tourism in Central Java and Yogyakarta and the role of creative industries in its development. The method was used in this research is descriptive analysis by doing of interviews and questionnaires. Results of the study show that shari’a tourism in Central Java and Yogyakarta are potential. However, sharia tourism is interpreted as religious tourism. For the development of sharia tourism, the creative industries should play a role as a pillar of sharia tourism in terms of planning, publicity, package, and determination of tourist destinations. Finally, sharia tourism needs reconstruction on the guidelines of sharia tourism can be our recommendations . These guidelines are important because it will become the standard for tourism stakeholders in defining the sharia tourism.

Keywords: creative industries, Islam, potential, sharia tourism, tourism stakeholders, and tourists.

PENDAHULUAN

Pariwisata Syariah merupakan tujuan wisata baru di dunia saat ini. Utilizing the World Tourism Organization (UNWTO) menunjukkan bahwa wisatawan muslim mancanegara berkontribusi 126 miliar dolar AS pada 2011. Jumlah itu mengalahkan wisatawandari Jerman, Amerika Serikat dan Cina. Menurut data Global Muslim Traveler, wisatawan muslim Indonesia masuk dalam 10 besar negara yang paling banyak berwisata. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam 10 tempat destinasi kunjungan muslim (Utomo, 2014). Ironis, Indonesia tidak dapat menangkap peluang ini. Negara yang memiliki kekayaan berlimpah dan bermayoritas muslim ini hanya menjadi konsumen saja.

Kemenparekraf RI sejauh ini telah mengembangkan dan mempromosikan usaha jasa di bidang perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata dan spa di 12 destinasi wisata syariah. Pengembangan tersebut dilakukan di sejumlah kota yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta Sulawesi Selatan (Sapudin, 2014). Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata syariah yang mempunyai banyak obyek wisata yang menarik untuk dikunjungi. Didukung dengan transportasi yang memadai, obyek-obyek wisata tersebut sangat mudah untuk dikunjungi.

Pariwisata syariah di Jawa Tengah dan Yogyakarta dapat dikembangkan dengan mengoptimalkan industri kreatif karena pariwisata sendiri memerlukan proses-proses kreatif tersebut dalam pengembangannya (Supangkat, 2008). Di kedua daerah ini telah memiliki hotel syariah. Restoran yang bersertifikat halal pun dapat ditemui di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Namun, Ketua  Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah (Ahsin) Jawa Tengah, Heru Isnawan, mengatakan pengembangkan wisata syariah belum direncanakan serius. Akhirnya, sektor swasta yang mengambil potensi ini (Alamsyah, 2014).  Budaya religius juga terdapat Yogyakarta. Hal ini menjadi keunggulan yang belum dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun pelaku bisnis yang ada di Yogyakarta (Sucipto, 2014).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang makna pariwisata syariah bagi pelaku wisata , potensi pariwisata syariah di Daerah Istimeya Yogyakarta dan Jawa Tengah, peran indutri kreatif dalam pariwisata syariah, dan rekonstruksi pariwisata syariah.

 

KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIS

Definisi Pariwisata syariah

Pariwisata syariah telah diperkenalkan sejak tahun 2000 dari pembahasan pertemuan OKI. Pariwisata syariah merupakan suatu permintaan wisata yang didasarkan pada gaya hidup wisatawan muslim selama liburan. Selain itu, pariwisata syariah merupakan pariwisata yang fleksibel, rasional, sederhana dan seimbang. Pariwisata ini bertujuan agar wisatawan termotivasi untuk mendapatkan kebahagiaan danberkat dari Allah (Munirah, 2012).

Negara-negara Muslim cenderung menafsirkan pariwisata berdasarkan apa yang Alquran katakan. Berikut bentuk pariwisata berdarkan Alquran.

  1. Hijja (حجة) melibatkan perjalanan dan ziarah ke Mekah. Perjalanan ini merupakan persyaratan untuk setiap Muslim dewasa yang sehat. Setidaknya sekali dalam seumur hidup untuk mengambil haji.
  2. Zejara (زيارة) mengacu pada kunjungan ke tempat-tempat suci lainnya.
  3. Rihla (رحلة) adalah perjalanan untuk alasan lain, seperti pendidikan dan perdagangan.

Penekanannya adalah pada gerakan terarah, sebagai komponen dari perjalanan spiritual dalam pelayanan Tuhan. Shari’ah (الشريعة) hukum menentukan apa yang dapat diterima – halal (حلال), dan apa yang tidak diterima – haram (حرام) dalam kehidupan sehari-hari dan selama perjalanan (Kovjanic, 2014).

Karakteristik Pariwisata syariah

Menurut Chukaew (2015), terdapat delapan faktor standar pengukuran pariwisata syariah dari segi administrasi dan pengelolaannya untuk semua wisatawan yang hal tersebut dapat menjadi suatu karakteristik tersendiri, yaitu :

  1. Pelayanan kepada wisatawan harus cocok dengan prinsip muslim secara keseluruhan;
  2. Pemandu dan staf harus memiliki disiplin dan menghormati prinsip-prinsip Islam;
  3. Mengatur semua kegiatan agar tidak bertentangan dengan prinsip Islam;
  4. Bangunan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. ;
  5. Restoran harus mengikuti standar internasional pelayanan halal;
  6. Layanan transportasi harus memiliki keamanan sistem proteksi;
  7. Ada tempat-tempat yang disediakan untuk semua wisatawan muslim melakukan kegiatan keagamaan; dan
  8. Bepergian ke tempat-tempat yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Dari karakteristik pariwisata syariah yang dijabarkan Chukaew (2015), terdapat empat aspek penting yang harus diperhatikan untuk menunjang suatu pariwisata syariah.

  1. Lokasi: Penerapan sistem Islami di area pariwisata. Lokasi pariwisata yang dipilih merupakan yang diperbolehkan kaidah Islam dan dapat meningkatkan nilai-nilai spiritual wisatawan.
  2. Transportasi: Penerapan sistem, seperti pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram sehingga tetap berjalannya syariat Islam dan terjaganya kenyamanan wisatawan (Utomo, 2014).
  3. Konsumsi: Islam sangat memperhatikan segi kehalalan konsumsi, hal tersebut tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 3. Segi kehalalan di sini baik dari dari sifatnya, perolehannya maupun pengolahannya. Selain itu, suatu penelitian menunjukkan bahwa minat wisatawan dalam makanan memainkan peran sentral dalam memilih tujuan wisata (Moira, 2012).
  4. Hotel: seluruh proses kerja dan fasilitas yang disediakan berjalan sesuai dengan prinsip syariah (Utomo, 2009). Menurut Rosenberg (dalam Sahida, 2009), pelayanan di sini tidak sebatas dalam lingkup makanan maupun minuman, tetapi juga dalam fasilitas yang diberikan seperti spa, gym, kolam renang, ruang tamu dan fungsional untuk laki-laki dan perempuan sebaiknya terpisah.

Industri Kreatif dan Kaitannya dengan Pariwisata

Di dalam laporannya yang berjudul Creative Economy Report 2008, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan Industri Kreatif sebagai alur di mana kreasi, produksi dan distribusi barang dan jasa digunakan secara kreatif dan menjadikan modal intelektual sebagai masukan utama. Mereka terdiri atas rangkaian aktifitas dasar yang dibuat dalam bentu berwujud ataupun tidak berwujud dengan konten yang kreatif, bernilai ekonomi dan menjadi objek pasar.

Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut (Indonesia Kreatif, 2014). Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian karena di jaman sekarang akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi (Bianchini, 1995).

Pariwisata memerlukan prose-proses yang kreatif dalam pengembangannya. Tahapan proses yang baik dalam pengembangan ini meliputi perencanaan, promosi, paket dan perjalan wisata, dan destinasi wisata itu sendiri. Tahapan ini memerlukan pertimbangan aktivitas yang kaya akan ide dan kreasi sehingga indutri pariwisata ini memiliki hubungan timbal balik dengan indutri kreatif (Supangkat, 2008).

METODE PENELITIAN

Tahapan Penelitian

Tahapan penelitian yang dilakukan peneliti yaitu wawancara, dan penyebaran kuisioner kepada wisatawan. Wawancara dilakukan kepada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, salah satu biro perjalanan, hotel, dan wisatawan yang ada di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Wawancara ini bertujuan untuk megeksplorasi informasi mengenai realita pariwisata syariah. Selain itu, yaitu survey kepada wisatawan yang berada dalam dua lokasi wisata yang berada di daerah jawa tengah dan Yogyakarta. Survey ini bertujuan untuk mengetahui potensi pariwisata syariah dan gambaran umum pariwisata syariah.

Indikator Capaian pada Tiap Tahapan

Pada wawancara tahap pertama yaitu membuat daftar pertanyaan yang didasarkan pada tinjauan pustaka untuk menjawab rumusan masalah. Kemudian dilakukan wawancara dengan pelaku bisnis, pemerintah dan wisatawan terkait. Setelah itu data hasil wawancara diolah dalam tabel untuk memudahkan analisis. untuk kuisioner, tahap pertama yaitu menyusun pertanyaan unutk angket wawancara, kemudian melakukan uji reliabilitas dan validitas terhadap wawancara, setelah validitas dan reliabilitas memenuhi syarat maka kuisioner disebarkan kepada responden. setelah didapatkan datanya maka diolah untuk mengetahui faktor-faktor yang sering muncul.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis menggunakan dua cara, wawancara dan penyebaran kuisioner. Wawancara dilakukan dengan salah satu pengelola biro perjalanan dan hotel syariah sebagai pelaku wisata, dinas kebudayaan dan pariwisata mewakili pemerintah, dan salah satu wisatawan. Penyebaran kuisioner dilakukan kepada wisatawan yang di temui di lokasi wisata.

Variabel

Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah potensi pariwisata syariah yang ada dan mengetahui makna dari pariwisata syariah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dengan mixed method. Di mana peneliti hanya sampai tataran deskriptif, tidak mencoba mencari tau lebih lanjut penelitian yang dihasilkan. Sebelum kuisioner disebarkan, dilakukan uji reliabilitas dan validitas untuk mengetahui tingkat signifikansi isi kuisioner yang aka digunakan menggunakan metode Cronbach’s Alpha. Dari perhitungan yang dilakukan, uji reliabilitas sebesar 0,976 dengan validitas signifikannya 0,01. Uji reliabilitas dilakukan untuk menguji tingkat konsistensi hasil kuisioner dan uji validitas untuk menguji tingkat kepercayaan hasil kuisioner. Setelah data kuisioner didapatkan, dilakukan pengolahan hasil menggunakan excel untuk mengetahui data yang sering muncul dari setiap poin untuk diolah secara deskriptif.

Untuk analisis hasil wawancara, peneliti membuat tabel pengolahan hasil wawancara yang dikelompokkan setiap kategori untuk mempermudah menjawab dan mendeskripsikan riset question pada rumusan masalah.

Penafsiran dan penyimpulan hasil penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengetahui persepsi pelaku wisata dan masyarakat tentang konsep pariwisata syariah, kondisi di lapangan terkait pegembangan pariwisata. Terakhir, penulis dapat memberikan rekonstruksi pedoman pariwisata syariah berdasarkan anaisis hasil penelitian.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pencarian Makna Pariwisata Syariah         

Pariwisata syariah merupakan pariwisata yang mengendepankan nilai-nilai Islami dalam setiap aktvitasnya. Namun, istilah pariwisata syariah secara definisi di kalangan pelaku wisata masih cenderung asing. Pariwisata syariah lebih dimaknai sebagai wisata religi, yaitu kunjungan-kunjungan ke tempat ibadah untuk berziarah atau tempat-tempat ibadah lainnya. Padahal, pariwisata syariah tidak terfokus pada objek saja, tetapi adab perjalanan dan fasilitas lainnya (Chookaew, 2015). Objek pariwisata syariah pun tidak harus objek yang bernuansa Islam, seperti masjid dan peninggalan sejarah Islam. Objek pariwisata syariah berlaku untuk semua tempat, kecuali tempat ibadah agama lain. Pariwisata syariah memberikan makna kepada masyarakat bahwa masyarakat muslim harus ber-Islam di manapun dan kapan pun.

Pemaknaan yang kurang tepat terkait pariwasata syariah ini disebabkan karena edukasi yang kurang. Dari sudut pandang wisatawan, ketersediaan informasi yang kurang adalah penyebab utama ketidakpahaman tentang pariwisata syariah. Hal ini sesuai dengan hasil kuesioner, yaitu 79% responden merasa kurang mendapat informasi mengenai pariwisata syariah. Dari sudut pandang pelaku bisnis, pariwisata syariah belum begitu dikenal jelas karena belum adanya panduan-panduan jelas terkait pariwisata syariah. Pemerintah daerah pun belum berani mengembangkan pariwisata syariah karena belum ada panduan dan arahan yang jelas dari pemerintah pusat terkait pengembangan pariwisata syariah walaupun pemerintah daerah sudah paham secara umum terkait pariwisata syariah.

Potensi Pariwisata Syariah

Potensi berkembangnya wisata syariah kedepannya dinilai menjanjikan. Konsep pariwisata syariah ini ke depannya akan menjadi bisnis yang banyak dilirik oleh para pelaku bisnis wisata. Berdasarkan pengelolaan wawancara tertutup dengan wisatawan, potensi pariwisata dinilai baik dan wisatawan setuju dengan konsep pariwisata syariah. Dari segi konsep, 48% responden setuju dengan konsep pariwisata syariah. Dari segi kebutuhan, 68% responden menekankan bahwa pariwisata syariah memiliki urgensi yang tinggi dalam pelaksanaannya. Dari segi kesesuaian, 60% responden setuju bahwa pariwisata syariah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, nilai yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan adalah harapan atas kenyamanan dan ketenangan dalam berwisata tanpa melupakan nilai-nilai keislamannya. Nilai ini didukung dengan bertambahnya masyarakat middle class moslem yang memiliki kesadaran tinggi dalam kehalalan suatu produk (Utomo, 2014). Hal itu menjadikan pariwisata syariah memiliki potensi besar untuk dikembangkan mengikuti permintaan pasar yang ada.

Dalam pengembangan pariwisata syariah, pengenalan pasar pariwisata syariah yang jelas sangat penting untuk memancing para pelaku bisnis wisata untuk terjun ke industri. Selain itu, destinasi wisata di Indonesia juga beragam mendukung pariwisata syariah walaupun destinasi yang difokuskan disini masih terfokus pada wisata religi dan destinasi wisata lainnya yang juga didukung dengan fasilitas ibadah. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah juga menekankan destinasi wisata syariah yang dimilki saat ini dan dapat dikembangkan berupa tempat bersejarah Islam dan masjid-masjid serta fasilitas yang memadai untuk ibadah di tempat wisata lainnya. Hal ini bisa dijadikan tahap awal dalam pengembangan pariwisata syariah di kedua provinsi ini.

Industri Kreatif sebagai Penopang Pariwisata Syariah

Indutri kreatif dapat mengembangkan potensi pariwisata syariah. Berdasarkan hasil kuesioner, 81% responden menghendaki industri kreatif ada dalam wisata syariah. Sebagai contoh, penyediaan pramuwisata yang paham akan nilai-nilai Islam, spa syariah, salon syariah, dan penekanan adab perjalanan dalam Islam selama wisata melalui biro perjalanan syariah. Industri kreatif dalam menopang pariwisata syariah ini dilandaskan dalam penggunaan informasi berupa aturan Islam yang mengatur segala kehidupan manusia. Dari segi fasilitas, banyak peluang bisnis yang belum dikembangkan, seperti spa syariah, salon syariah, dan jaminan kehalalan produk selama wisata. Optimalisasi kawasan tempat singgah, seperti hotel dan restoran dapat menunjang fasilitas ini. Selain itu, wisatawan ditemani pramuwisata yang senantiasa mengingatkan dan memberikan pemahaman tentang pariwisata syariah dan ilmu lainnya.

Dari segi destinasi wisata, terdepat penjelasan terkait lokasi wisata melalui pramuwisata atau media lain sehingga lokasi wisata jauh dari mudharat dan kesesatan. Bagi wisata keluarga atau pun kelompok, industi kreatif dapat di tuangkan dalam pelaksanaan biro perjalanan syariah yang mengedepankan adab perjalanan dalam Islam. Biro perjalanan ini dapat memberikan efek snowball bagi pariwisata syariah dengan memberikan paker-paket syariah dengan mitra bisnis lokasi wisata, hotel, syariah, dan bisnis wisata berbasis syariah lainnya. Akhirnya, pariwisata syariah memberikan makna bagi wisatawan berupa adab perjalanan dan adab berwisata sesuai dengan kaidah Islam.

Dari segi edukasi, pramuwisata yang menguasai syariat Islam, baik itu di biro perjalanan atau pun di destinasi wisata sangat diperlukan. Dalam penyedia sumber daya manusia, pelaku wisata dapat memfokuskan pada pelatihan khusus tentang pariwisata syariah. Hal ini dianggap penting karena tugas utama dari pramuwisata ini adalah memberikan petunjuk kepada wisatawan dalam berpariwisata yang tidak lepas dengan nilai-nilai Islam. Pramuwisata merupakan pemimpin dari para wisatawan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a dan Abu Sa’id r.a: “Jika tiga orang keluar untuk bepergian, hendaklah menjadikan salah seorang sebagai pemimpin”.

Pariwisata syariah akan berkembang jika terbentuk opini yang baik tentang makna pariwisata syariah di masyarakat sendiri. Berdasarkan hasil kuesioner, 32% responden tidak memberikan pendapat apa pun tentang konsep pariwisata syariah dan 26% responden tidak memberikan tanggapan terkait kebutuhan dan dan kesesuaian pariwisata syariah. Di sini, industri kreatif berperan penting dalam hal ini pengelolaan publikasi yang efektif. Publikasi ini dapat dilakukan dengan media online dengan kerjasama dengan berbagai lembaga dakwah yang ada. Media online sekarang dirasa sangat berperan dalam membentuk opini bagi masyarakat karena hampir semua informasi yang didapatkan masyarakat saat ini ada di media sosial ini. Selain itu, ceramah agama dapat menjadi sara efektif dalam pencerdasan wisata syariah. Ceramah ini biasanya diikuti oleh orang tua yang nantinya dapat memberikan pemahaman wisata syariah kepada anak-anaknya.

Pedoman Wisata Syariah sebagai Rekonstruksi Pariwisata Syariah di Indonesia

Hambatan utama yang jelas dalam pencarian makna dan potensi pengembangan pariwisata syariah adalah ketidaktersediaan resmi terkait panduan pariwisata syariah. Hal ini juga akan mempengaruhi pengelolaan indutri kreatif sebagai penopang pariwisata syariah itu sendiri karena belum jelasnya definisi dan panduan pariwisata syariah. Pemerintah dan lembaga wisata syariah terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia dan Asosiasi hotel dan Restoran Syariah Indonesia, dapat mengembangkan pedoman ini supaya dalam pelaksanaan pariwisata syariah menjadi jelas. Berdasarkan hasil wawancara dan studi literatur, terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pariwisata syariah. Adapun rekomendari pedoman wisata syariah adalah sebagai berikut.

  1. Tujuan dan manfaat pariwisata syariah, yaitu untuk meningkatkan keimanan seseorang meskipun tidak melakukan umrah dan haji. Selain menikmati keindahan alam sekitar juga dapat menambah wawasan keislaman seseorang.
  2. Syarat dalam melakukan perjalanan pariwisata terdapat dua hal penting yang disyariatkan untuk muslim, pertama, seorang muslim harus mampu menampakkan keislamannya, kedua, tidak bepartisipasi daklam perkumpul maksiat dan acara yang diharamkan.
  3. Hukum pariwisata
  4. Mustabahah (dianjurkan ): tujuan diadakannya untuk keperluan da’wah, merenungkan tanda-tanda alam yang merefleksikan kebesaran allah, dan untuk mengatasi nasib bangsa-bangsa terdahulu.
  5. Mubah: mendapatkan hiburan, kegembiraan, dan kesenangan jiwa. Namun, tidak berpotensi membuat kerusakan.
  6. Makruh: hiburan semata dan tidak memiliki tujuan syaria.
  7. Haram: bertujuan maksiat, mempersempit hak-hak Allah, dan berpartisipasi dalam perayaan keagamaan lain.
  8. Adab Perjalanan
  9. Doa selama kegiatan yang merupakan salah satu bentuk peningkatan iman bagi wisatawan sehingga nilai-nilai islam dapat terus berjalan.
  10. Etika, kegiatan wisata memiliki tujuan untuk mencari Ridho Allah SWT.
  11. Pramuwisata sebagai pemimpin wisatawan dalam perjalanan.
  12. Pakaian yang dikenakan sesuai dengan syariat Islam.
  13. Aktivitas Wisatawan
  14. Ibadah bagi wisatawan: Shalat wajib bagi setiap muslim dan fiqih shalat dalam perjalanan serta ibadah lainnya
  15. Arena bermain dan tempat hiburan: boleh selama tidak membuat lalai dan bersinggungan dengan yang haram.
  16. Kuliner: memperhatikan kehalalan dan kethayiban makanan yang dikonsumsi.
  17. Fasilitas wisata syariah
  18. Menjamin ketersediaan makan halal
  19. Tidak mengabaikan perangkat shalat
  20. Tour gate yang bersahabat dan ramah
  21. Pelayanan yang diberikan mengikuti standar halal yang berlaku
  22. Penginapan atau tempat minum

PENUTUP

Pariwisata syariah masih dimaknai sebagai wisata ruhani. Pemahaman seperti ini diakibatkan oleh minimnya pencerdasan pariwisata syariah. Padahal, potensi pariwisata syariah semakin baik dengan tingkat pemahaman masyarakat yang lebih memilih pariwisata syariah. Dalam pengembangan pariwisata syariah, industri kreatif dapat memberikan ide terkait pelaksanaan perencanaan, publikasi, program, dan destinasi wisata yang ada sehingga menambah nilai jual pariwisata syariah. Oleh karena itu, rekonstruksi pariwisata syariah dalam bentuk pedoman wisata syariah diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan wisata syariah sehingga pariwisata syariah akan berkembang lebih baik.

Pemerintah memang perlu memberikan penekanan khusus terkait pariwisata syariah ini. Banyak pelaku wisata belum tertarik dengan industri ini karena kekurangan pahaman mereka terkait pariwisata syariah. Selain itu, pelaku bisnis juga dapat meningkatkan pariwisata syariah dengan memunculkan industri kreatif dengan mengIslamkan pariwisata dari mulai perjalan dan sampai akhir perjalanan. Hal ini akan memberikan daya tarik sendiri dari pariwisata syariah. Akhirnya, pemerintah dan lembaga wisata syariah terkait dapat mengembangkan pariwisata syariah dengan membuat penerapan pedoman pariwisata syariah.

REFERENSI

Alamsyah, I. E. (2014, Juni 12). Wisata Syariah Butuh Dukungan Pemda: Mahaka Group. (I. Kelana, Penyunting) Dipetik Agustus 26, 2014, dari republika online: http://www.republika.co.id/berita/koran/syariah-koran/14/06/12/n71rm615-wisata-syariah-butuh-dukungan-pemda

Bianchini, F., & Landry, C. (1995). The Creative City. London: Demos.

Chookaew, S., chanin, O., Charatarawat, J., Sriprasert, P., & Nimpaya, S. (2015). Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in. Journal of Economics, Business and Management, III (7), 277-279.

Indonesia Kreatif. (2014, Januari 24). Apa Itu Ekonomi Kreatif. Dipetik Agustus 28, 2014, dari Indonesia Kreatif: http://gov.indonesiakreatif.net/ekonomi-kreatif/

Kementrian Ekonomi dan Pariwisata Republik Indonesia. (2013). Undang-undang No 10 Tahun 2009. Jakarta: Kemenparekraf RI.

Kovjanic, G. (2014). Islamic Tourism as a Factor of the Middle East. Turizam, 18 (1), 33-43.

Moira, P., Mylonopoulos, D., & Kontoudaki, A. (2012). The Management of Tourist’s Alimentary Needs by the Tourism Industry. International Journal of Culture and Tourism Research, 5 (1), 129-140.

Munirah, L., & Ismail, H. N. (2012). Muslim Tourists’ Typologi in Malaysia: Perspectives and Challenges. Proceedings of the Tourism and Hospitality International Conference. Malaysia: Department of Urban and Regional Planning, Faculty of Built Environment,.

Sahida, W., Rahman, S. A., Awang, K., & Man, Y. C. (2011). The Implementation of Shariah Compliance Concept Hotel: De Palma. 2nd International Conference on Humanities, Historical and Social Sciences.17, pp. 138-142. Singapore: IACSIT Press.

Sapudin, A., Adi, F., & Sutomo. (2014). Analisis Perbandingan Hotel dan Pariwisata Syariah dengan Konvensional. Bogor: Magister Manajemen Syariah IPB.

Sucipto. (2014, Agusuts 11). Peluang Wisata Syariah: Mahaka Group. Dipetik Agustus 26, 2014, dari Republika Online: http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/14/08/11/na4ooc19-peluang-wisata-syariah

Supangkat, Suhono Harso, Biranul Anas Zaman, Togar. Simatupang. 2008. Industri Kreatif untuk Kesejahteraan Bangsa. Bandung: Inkubator Industri dan Bisnis.

 

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Aktivis Jalanan. Muslim Negarawan. Alumni SMART Ekselensia Indonesia Boarding School Bogor. Mahasiswa S1 Manajemen Undip Angkatan 2013. Arkandia�08.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization