Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Konsep Ta’awun (Tolong Menolong) dalam Asuransi Syariah

Konsep Ta’awun (Tolong Menolong) dalam Asuransi Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Suasana di sebuah Kantor Asuransi. (kontan.co.id)
Ilustrasi – Suasana di sebuah Kantor Asuransi. (kontan.co.id)

dakwatuna.com – Islam merupakan suatu agama yang memilki ajaran yang lengkap. Dengan bersumber kepada Alquran dan Hadits sebagai landasan hukum syariat, Islam mengatur seluruh sistem kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan Allah (Hablum Minallah) maupun hubungan dengan manusia (Hablum Minannas). Dalam hal berhubungan dengan manusia (Sosialisasi/Muaamalah) Islam memiliki konsep yang bernama ta’awun (Tolong menolong) sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2

dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksaNya.

Dalam setiap aktivitas kehidupan, Islam memiliki batasan-batasan yang terkandung dalam Quran dan Hadits. Begitu juga dalam tolong-menolong, Islam hanya membatasi tolong-menolong dalam hal kebaikan yang akan membawa maslahat serta memperoleh ridho dari Allah SWT. Dengan adanya sikap tolong-menolong, maka sesuatu yang sulit akan terbantu menjadi mudah, ukhuwah pun akan semakin erat di antara manusia.

Islam memiliki ajaran dalam berbagai bidang, baik bidang ibadah maupun muamalah. Dalam hal ini nilai taawwun (tolong-menolong) dalam bidang muaamalah akan tercermin pada akad-akad muamalah yang termasuk dalam akad tabarru’ (akad sosial) seperti akad qord (Pinjam-meminjam), Hiwalah (pemindahan piutang), Wakalah (Mewakilkan), Hibah (Hadiah) dan akad lainnya

Dalam praktek muamalah kontemporer ada suatu perusahaan yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan dana masyarakat yang kemudian dana tersebut di kelola untuk kepentingan bersama, kemudian perusahaan tersebut mendapatkan ujroh (Fee) atas pengelolaan dana tersebut. Perusahaan tersebut adalah Asuransi syariah.

Asuransi merupakan sebuah lembaga/perusahaan yang kegiatannya adalah mengumpulkan premi (Iuran Peserta Asuransi) yang nanti nya dari dana tersebut akan berfungsi untuk memberikan ganti rugi yang di sebabkan oleh kerugian, kerusakan, kehilangan, kecelakaan dan meninggal dari peristiwa yang tidak dapat di pastikan. Ada dua kateogri perusahaan asuransi. Pertama, Asuransi Konvensional. Kedua, Asuransi Syariah. Dalam asuransi konvensional seluruh dana peserta (premi) yang dibayarkan akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi, karena ia menggunakan akad jual beli, di mana terjadi transfer risiko atau pemindahan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi menjual risiko kepada peserta asuransi, sehingga terjadi pemindahan risiko dari peserta ke perusahaan asuransi. Hal ini diharamkan menurut jumhur ulama. Karena objek yang diperjualbelikan bersifat ghoror (Tidak jelas) baik jenis nya maupun kuantitasnya, maka tidak tepat jika perusahaan asuransi menggunakan akad jual beli. Sebagai seorang muslim yang bijak, kita tidak sama sekali meninggalkan praktek asuransi, karena Islam pun telah mengatur praktek asuransi yang sesuai dengan sumber hukum Alquran dan hadits.

Asuransi tersebut bernama Asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki pengertian, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang (peserta asuransi) dengan akad tabaruu (tolong menolong) yang di amanahkan atau di wakilkan kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tersebut. Seluruh dana yang terkumpul dari peserta asuransi tidak menjadi pendapatan perusahaan asuransi, akan tetapi menjadi dana peserta secara keseluruhan yang bernama dana tabarru peserta (dana tolong menolong peserta). Perusahaan asuransi hanya memperoleh upah (Fee) atas pengelolaan dana tersebut. Konsep tolong menolong yang terkandung dalam asuransi syariah adalah Adanya dana tabarru (tolong menolong) di antara peserta asuransi untuk berbagi risiko/ menanggung risiko secara bersama-sama(Sharing of risk). jika ada salah satu peserta yang mengalami kerugian, kecelakaan atau kematian, maka dana tersebut dapat di gunakan untuk membantu nya. Atau dalam istilah asuransi disebut dengan klaim. Maka para peserta sudah ridho, jika dana yang terkumpul dihibahkan (diberikan) kepada peserta lain yang mengalami kerugian, kecelakaan ataupun kematian. Dari sikap tersebut, sangat tampak nilai sosial dan nilai ibadah para peserta asuransi, karena dengan menggunakan akad tabarru (tolong menolong), mereka dapat membantu peserta yang lain untuk menanggung risiko, di mana dana tersebut memang di hibahkan kepada peserta yang mengalami kerugian. Semoga kita dapat mengambil hikmah dengan adanya praktek asuransi syariah, karena di dalam nya mengandung nilai-nilai sosial yang dapat menumbuhkan semangat untuk tolong-menolong antar sesama.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiwa penerima beasiswa, dengan kategori beasiswa Amil Zakat di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (Syariah Economic Banking Institute). Dengan Jurusan Syariah Muaamalah dengan prodi Akuntansi Syariah, konsentrasi Akuntansi Zakat.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization