Topic
Home / Berita / Nasional / Hidayat: Amandemen UUD 1945 Dilakukan Jika Sepertiga Anggota MPR Mengajukan

Hidayat: Amandemen UUD 1945 Dilakukan Jika Sepertiga Anggota MPR Mengajukan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam diskusi tentang Lembaga Pengkajian Konstitusi MPR, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).  (pks.or.id)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam diskusi tentang Lembaga Pengkajian Konstitusi MPR, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). (pks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak dalam posisi memastikan kapan akan dilakukan amandemen Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Karena hal itu sangat tergantung pada fraksi-fraksi di MPR. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam diskusi tentang Lembaga Pengkajian Konstitusi MPR, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

“Jika ada sepertiga anggota MPR yang mengajukan untuk melakukan amandemen, pimpinan MPR baru dapat memprosesnya,” kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, keinginan untuk melakukan amandemen memang ada. Sejumlah komponen masyarakat sudah mengusulkan hal itu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun sudah menginginkan amandemen. Namun, selain belum ada sepertiga anggota MPR yang mengajukan amandemen, belum ada juga kesepakatan apakah amandemen dilakukan menyeluruh atau pasal-pasal tertentu saja.

“DPD sudah mengusulkan dilakukan amandemen menyeluruh, namun jumlah anggota DPD kan hanya 132 belum memenuhi syarat sepertiga anggota MPR,” terang Presiden Partai Keadilan Sejarhtera (PKS) periode 2004-2009 ini.

Hidayat sendiri berpandangan amandemen memang diperlukan, terutama amandemen Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI 1945. Menurut Hidayat, pasal ini tidak sejalan dengan nama dari lembaga MPR, karena pasal ini menyebutkan segala pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting.

“MPR itu kan singkatannya Majelis Permusyawaratan Rakyat artiya pengambilan keputusan harusnya dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak bisa dengan musyawarah mufakat baru dilakukan voting,” jelas Ketua Badan Kebijakan Pubik (BKP) DPP PKS ini.

Lembaga Pengkajian

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan mengenai keberadaan Lembaga Pengkajian Konstitusi di MPR. Lembaga baru ini beranggotakan para pakar serta orang-orang yang terlibat dalam amandemen UUD tahap satu sampai dengan empat, yang diusulkan fraksi-fraksi MPR dan DPD.

Fraksi-Fraksi maupun DPD sudah mengajukan nama untuk masuk dalam lembaga tersebut. Dan tanggal 1 April 2015 baru ditetapkan nama-nama yang masuk tersebut.

“Menunggu penetapan masih dimungkinkan adanya perubahan nama yang diusulkan. Jika nama yang diusulkan berhalangan tetap, atau ada orang yang dianggap lebih pakar, masih mungkin untuk dimasukkan mengganti yang sudah ada,” terang mantan Ketua Fraksi PKS ini.

Lembaga Pengkajian sendiri dibentuk atas rekomendasi MPR periode 2009-2014 untuk mengkaji perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam kaitannya dengan UUD NRI 1945. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization