Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan Swiss Menangkan Gugatan Terhadap Larangan Jilbab

Pengadilan Swiss Menangkan Gugatan Terhadap Larangan Jilbab

Wanita Muslimah di Swiss. (elwatannews.com)
Wanita Muslimah di Swiss. (elwatannews.com)

dakwatuna.com – Bern. Pengadilan Swiss memenangkan tuntutan yang menggugat larangan berjilbab di sekolah St. Gallen. Bahkan pengadilan menyatakan bahwa pelarangan berjilbab bagi siswa sekolah adalah hal yang tidak adil.

Seperti dilansir Alukah, Rabu (19/11/2014), sebuah sekolah melarang seorang siswa Muslimah berumur 13 mengenakan jilbab di sekolah. Dalam persidangan, pengacara siswa tersebut mengatakan, “Larangan mengenakan jilbab bertentangan dengan kebebasan beragama dan kesepakatan Eropa tentang HAM.”

Sementara itu, pengadilan tidak menemukan alasan kuat untuk melarang seorang siswa Muslimah mengenakan jilbab. Tidak ada hal membahayakan jika ada siswa sekolah yang mengenakan pakaian islami tersebut. (msa/dakwatuna).

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization