Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan di Swiss Batalkan Larangan Berhijab

Pengadilan di Swiss Batalkan Larangan Berhijab

Pelajar Muslimah (Ilustrasi) (salam-online.com)
Pelajar Muslimah (Ilustrasi) (salam-online.com)

dakwatuna.com – Burn.  Pengadilan di Swiss membatalkan larangan berhijab yang diterapkan di sebuah sekolah di timur laut St Gallen. Sekolah itu melarang gadis berusia 13 tahun mengenakan hijab di sekolah. Atas pelarangan tersebut, keluarga si gadis membawa kasus ini ke pengadilan.

Pihak sekolah mengatakan melarang hijab karena menyulitkan siswa berintegrasi, sementara pengacara gadis itu mengatakan bahwa larangan hijab tidak ubahnya larangan kebebasan beragama.

Pengadilan mengatakan larangan berhijab di sekolah tidak proporsional. Situs local.ch,mengutip kantor berita SDA, memberitakan hakim setuju dengan argumen pengacara bahwa kebebasan beragama dilindungi hukum federal dan kewilayahan, serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Pengadilan juga tidak menemukan bukti hijab menyebabkan masalah di sekolah, atau mempengaruhi integrasi siswi di kelas. Larangan berhijab hanya akan dibenarkan jika menjadi ancaman serius bagi perdamaian agama.

Berhijab bagi seorang muslimah bukan hanya merupakan simbol, tetapi bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan.  (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Menolak Jabat Tangan, Sepasang Muslim Batal Jadi Warga Negara Swiss

Figure
Organization