Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Pengadilan Pakistan Tetapkan Vonis Mati Wanita Kristen Penghina Nabi SAW

Pengadilan Pakistan Tetapkan Vonis Mati Wanita Kristen Penghina Nabi SAW

Asia Bibi (news.bbcimg.co.uk)
Asia Bibi (news.bbcimg.co.uk)

dakwatuna.com – Islamabad. Pengadilan Pakistan, Kamis (16/10/2014) hari ini, menolak banding yang diajukan Asia Bibi, wanita pemeluk Kristen yang menghina Nabi SAW.

Bibi telah divonis hukuman mati empat tahun yang lalu setelah dijerat dengan undang-undang tentang kejahatan pelecehan terhadap agama.

Pada bulan November 2010 yang silam, Asia Bibi dijatuhi vonis mati karena terbukti menghina Rasulullah SAW. Pengadilan tersebut diadakan karena tuntutan yang diajukan para wanita Muslimah di kampung halamannya.

Pengacara Bibi mengatakan, “Dua hakim pengadilan tinggi di Lahore menolak banding yang kami ajukan. Dengan ini kami menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi di Pakistan.”

Ada 12 orang imam yang turut dalam persidangan hari ini. Mereka keluar dari ruangan siang dengan bertakbir. Mereka menyatakan puas dengan putusan hakim yang menolak banding, “Kami akan melakukan syukuran, karena vonis ini adalah kemenangan bagi Islam.” (msa/dakwatuna/almoslim)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Ini Negara Pertama yang Dikunjungi Putra Mahkota Saudi Tahun 2019

Figure
Organization