Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Minta Menag Perlakukan Kelompok Agama Secara Adil

MUI Minta Menag Perlakukan Kelompok Agama Secara Adil

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), bersama Wamenag Nazaruddin Umar (kiri), dan Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan).  (tempo.co)
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), bersama Wamenag Nazaruddin Umar (kiri), dan Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan). (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Rencana Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin untuk melayani kelompok beragama dengan legal diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Menag harus berkoordinasi dengan MUI agar penerapannya sesuai porsi.

“Menag dipersilakan melayani semua warga negaranya tanpa diskriminasi, tetapi harus sesuai porsi dan tempatnya masing-masing,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Cholil Nafis dikutip dari ROL beberapa waktu lalu.

Maksud dia, Menag atas nama negara memang harus melayani dan memperlakukan masyarakat dengan adil. Tapi tetap harus memperhatikan koridor. Sebab menurutnya, menyamakan pelayanan belum tentu disebut adil. Karena adil adalah menempatkan sesuatu sesuai porsinya.

Dikatakannya, ada beberapa kelompok dan organisasi yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Ia menyatakan, ada kelompok-kelompok keagamaan yang menyimpang karena menganut paham takfiri atau mengkafir-kafirkan kelompok yang lain.

Misalnya, kelompok tertentu menganggap dirinya paling saleh, paling benar dan hanya dia yang masuk surga sementara yang lain di luar kelompoknya adalah kafir. Kelompok ini yang tidak bisa disamakan dengan kelompok mainstream makanya perlu dibina.

Dalam menyikapi kelompok tersebut, MUI memiliki dua sikap yakni dibina atau diamputasi alias dilarang melangsungkan kegiatan keagamaan karena dapat memecah-belah NKRI. “Selama dia masih ada peluang untuk mengakui mainstream dan NKRI, maka kita akan melakukan pembinaan, tapi ketika pembinaan tidak bisa, kita amputasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya ada kelompok beragama yang dinilai menyimpang dan memasukkan nama Islam di dalamnya. Ketentuannya harus berdasarkan MUI sebagai payung organisasi tersebut. Maka dari itulah, Kemenag perlu berkomunikasi dengan MUI yang selama ini telah melakukan pembinaan terhadap beberapa Ormas yang menyimpang dan menyalahi perundang-undangan.

Rencana dialog Menag dengan kelompok beragama, lanjut dia, sebenarnya sudah terwakili dengan keberadaan MUI. Ia tidak setuju ada diskriminasi, tapi sekecil atau sebesar apapun penyimpangan, katanya, yang menentukan salah tidaknya institusi agama dikembalikan kepada MUI sebagai lembaga atau organisasi pusat keagamaan. “Jadi negara tidak bisa melegalisasi,” katanya.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization