Topic
Home / Berita / Nasional / Menuai Protes, Menag Cabut Permen Pendidikan Keagamaan Islam

Menuai Protes, Menag Cabut Permen Pendidikan Keagamaan Islam

Menteri Agama, Suryadharma Ali (blogspot.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang ditandatangani pada 21 Februari 2012 lalu. Meski belum disosialisasikan, namun peraturan itu menuai pro dan kontra di kalangan pendidik keislaman.

“Hari ini, jam 14.50 WIB, Menag minta untuk mencabut PMA Nomor 3/2012. Alasannya ada pro kontra substansi pada kontennya, meski penyusunannya sudah melalui diskusi dan uji publik hingga dijadikam undang-undang, tapi penggunanya seperti kiai, ustaz, pengasuh ponpes masih belum merasa pas dengan PMA itu,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Nur Syam, Selasa (19/6).

Menurut dia, reaksi para calon pengguna peraturan itu benar-benar tak disangka-sangka. Padahal kajian mendalam telah dilakukan sekitar empat tahun lalu melibatkan para ulama dan kiai. Hingga akhirnya ditandatangani Menag pada 21 Februari lalu. (Heri Ruslan/indah wulandari/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization