Topic
Home / Berita / Nasional / Ditetapkan, Kuota Haji 2014 Sebanyak 168.800 Orang

Ditetapkan, Kuota Haji 2014 Sebanyak 168.800 Orang

Jamaah Haji Indonesia - inet
Jamaah Haji Indonesia – inet

dakwatuna.com – Jakarta.  Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan jumlah haji 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

”KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu, ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.

“KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu,” kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu.

KMA menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan, kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara.

“Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota),” terang Anggito disambut tawa peserta.

“Itulah ketentuannya, mohon para kabid haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization