Topic
Home / Berita / Daerah / MK Tolak Gugatan Lawan, PKS Menang di Pilkada Garut

MK Tolak Gugatan Lawan, PKS Menang di Pilkada Garut

pilkada garutdakwatuna.com – Jakarta.  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya hari ini (19/12) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur. Dalam pleno terbuka 26 November 2013, pasangan incumbent ini dikalahkan oleh Rudy Gunawan – Helmi Budiman.

Putusan MK hari ini menguatkan putusan KPU yang menetapkan Rudy Gunawan – Helmi Budiman sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019. Kubu Rudy-Helmi diusung PKS yang berkoalisi dengan PBB  dan Gerindra berhasil meraup 524.164 suara atau 50,31 persen dari total suara sah 524.164 suara. Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur  meraih 517.769 suara atau 49,69 persen.

Wildan Nurfahmi, Humas DPD PKS Garut, Jawa Barat mengungkapkan bahwa gugatan lawan sejak awal memang tidak terbukti. Penggelembungan suara dan money politics yang ditudingkan tidak pernah terjadi.

“Kami bersyukur atas hasil sidang MK hari ini. Gugatan lawan memang sejak awal lemah. Kemenangan ini memberikan suntikan semangat bagi kader untuk menjadikan PKS No 1 di Jabar,” tutur pria asal Sunda ini. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization