Topic
Home / Berita / Nasional / Komite Keuangan Syariah OJK Belum Terbentuk

Komite Keuangan Syariah OJK Belum Terbentuk

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad. (pedomannews.com)
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad. (pedomannews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membentuk komite keuangan syariah. Memasuki 2013 ini baru dua komite yang telah dibentuk OJK.

“Sampai hari ini OJK sudah berhasil membuat dua komite, yaitu komite audit dan komite etik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, saat jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (2/1).

Meski belum dibentuk, Muliaman memastikan komite keuangan syariah akan hadir pada 2013. “Pasti akan terbentuk,” ucapnya.

Komite keuangan syariah dinilai perlu karena lembaga keuangan tidak hanya terdiri dari lembaga konvesional, tetapi juga syariah. Komite ini akan memberi banyak masukan mengenai agenda prioritas apa yang perlu diperhatikan OJK khususnya dalam industri keuangan syariah.

Membangun sinergi antara lembaga keuangan menjadi tantangan bagi OJK, khususnya dalam membangun industri keuanagan syariah dalam upaya membantu pasar keuangan nasional. “Terutama agar lembaga syariah bisa mengembangkan produk,” ujarnya.

Muliaman mengatakan saat ini Industri keuangan syariah tumbuh pesat. Sayangnya hal positif tersebut tidak diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Terbatasnya SDM berkualitas menyebabkan banyak keluhan terhadap pelayanan lembaga keuangan syariah,” ucapnya. Untuk itu, sudah menjadi tugas OJK pula untuk mengatasi permasalahan ini.

Hingga kini anggota komite tersebut belum bisa diumumkan karena memang belum diseleksi. Nantinya komite keuangan syariah terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya, seperti ahli asuransi syariah dan ahli kesyariahaan itu sendiri.

Komite yang nantinya dibentuk diharap bisa memberi saran kepada OJK. Masih memungkinkan bagi OJK untuk membentuk komite lain di luar tiga komite tadi. Hal ini dilihat dari tingkat kebutuhan OJK.

Besarnya pungutan OJK kepada lembaga keuangan belum diputuskan. Besaran dan bagaimana mekanisme pungutan akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP). “Sekarang sedang dalam proses menyiapkannya,” kata Muliaman.

Saat ini proses persiapan sudah memasuki tahap sosialisi substansi kepada masyarakat. Dari sosialisasi tersebut banyak masukan yang diterima OJK. “Kami akan teliti dan rumuskan apakah masukan tersebut jadi pertimbangan atau tidak,” katanya. (Chairul Akhmad/Qommarria Rostanti/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization