Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

Ilustrasi (inet)

A. Ta’rif Dan Syar’inya

dakwatuna.com – Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

“Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Umrah satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Asy Syaikhani dan Ahmad)

Jumhur ulama memperbolehkan pengulangan umrah dalam satu tahun sesuka hati seseorang. Tetapi Imam Malik menganggap makruh orang yang berumrah setahun lebih dari sekali.

Rasulullah SAW berumrah empat kali, yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadha, umrah Ji’ranah dan umrah bersama haji wada’. (HR Ahmad dan Abu Daud)

B. Hukumnya

Hukum umrah adalah sunnah muakkadah menurut mazhab Hanafi dan Maliki,[1] merujuk kepada hadits Jabir bahwasanya Nabi Muhammad SAW ditanya tentang umrah apakah ia wajib? Nabi menjawab: Tidak, tetapi jika kamu umrah itu lebih baik. (HR Ahmad dan At Tirmidzi dan mengatakan hadits hasan shahih)

C. Waktunya

Diperbolehkan melaksanakan umrah sepanjang tahun, kecuali hari Arafah, hari nahr, dan hari tasyriq. Tetapi jika telah menyelesaikan manasik haji pada dua hari tasyriq maka diperbolehkan umrah pada hari itu, namun yang utama menunda umrah sampai selesai tasyriq. Aisyah RA berumrah setelah haji pada bulan Dzulhijjah.

D. Miqatnya

Bagi orang yang tinggal di luar miqat makaniy haji, maka miqat makaniy umrahnya adalah miqat haji itu sendiri. Sedangkan bagi orang yang berada dalam miqat maka miqatnya adalah tempat tinggalnya itu, karena hadits Rasulullah SAW:

“Sehingga penduduk Mekah dari Mekah…” (Muttafaq alaih). Dan Aisyah RA berihram untuk umrah dari Tan’im, seperti perintah Rasulullah SAW (Muttafaq alaih).

E. Rukun Dan Wajibnya

Rukun umrah adalah: ihram, thawaf, sa’i menurut Malikiyah dan Hanabilah, Syafi’iyah menambahkan cukur atau gunting rambut dan berurutan. Sedangkan wajib dan sunnahnya serta hokum-hukum lainnya seperti hokum haji.

— Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, umrah hukumnya wajib , karena firman Allah: Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…..(QS Al Baqarah:196) juga ungkapan Ibnu Umar: Tidak ada kewajiban bagi seseorng kecuali haji dan umrah”. (HR Al Bukhari)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization