Ulis Tofa, Lc

Al-Qaradhawi: Haji Sekali Seumur Hidup, Kenapa?

30/11/2008 | 00 Zulhijjah 1429 H | Hits: 2,139
Oleh: Ulis Tofa, Lc
Kirim Print

dakwatuna.com - Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menegaskan bahwa ibadah haji adalah bagian ibadah unik dan berbeda, karena merupakan ibadah fisik dan harta sekaligus. Shalat dan shaum adalah dua ibadah fisik. Sedangkan zakat merupakan ibadah harta. Ibadah haji menggabungkan dua hal tersebut. Karena manusia yang berangkat ibadah haji pasti mencurahkan kekuatan fisiknya dan mempersiapkan hartanya, karena orang yang menunaikan ibadah haji pada dasarnya sedang melaksanakan ibadah safar dan rihlah yang pasti membutuhkan biaya-biaya.

Karena itu, kami melihat bahwa haji adalah kewajiban yang disebutkan Allah swt. bagi orang yang mampu.

Beliau dalam fatwanya yang dilansir situs resmi pribadi beliau, “Bahwa setiap manusia mampu untuk melaksanakan shalat dan shaum, dan tidak setiap orang mampu berangkat ke tanah suci. Karena itu, bentuk kasih sayang Allah mewajibkan ibadah haji sekali seumur hidup, Allah tidak memberi beban di luar kemampuan hamba-Nya, tidak menghendaki kesulitan. Allah swt menghendaki kemudahan. Pembebanan dalam Islam sesuai kemampuan.”

“Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286)

Karena itu, ketika Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kalian melaksanakan ibadah haji, maka berhajilah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah pelaksanaannya setiap tahun wahai Rasulullah?” Rasulullah tidak menjawab, sampai pertanyaan diulang tiga kali, baru Rasulullah menjawab, “Seandainya saya menjawab ya, pasti haji menjadi kewajiban setiap tahun sekali, dan kalian tidak mampu melaksanakan.”

Boleh jadi, tidak bisa seseorang melaksanakan haji setiap tahun. Maka Allah swt. menghendaki melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup. Ini bentuk kemudahan dan kasih sayang Allah swt kepada hamba-Nya.

Beliau menambahkan bahwa Allah swt. tidak membebani pelaksanaan ibadah haji kecuali bagi mereka yang “mampu melaksanakannya”. Arti mampu melaksanakan adalah sebagaimana yang disebutkan hadits-hadits yang saling menguatkan adalah memiliki perbekalan selama melaksanakan haji, sarana transportasi baik lewat jalur, darat, laut atau udara, sehat badan, dan perjalanan yang aman.

Satu lagi beliau menambahkan, yaitu adanya kuota tertentu sesuai jumlah penduduk suatu negara. Sekarang, negara tertentu hanya mendapatkan jatah kuota tertentu, karena proses ibadah haji sangat sesak dan jumlah yang berangkat haji sangat banyak, lebih dari tiga juta. Semua negara harus mematuhi kuota ini, untuk menghindari jatuhnya korban jiwa karena terlalu banyaknya oranng yang melaksanakan ibadah haji, sedangkan tempat-tempat penunaian manasik haji terbatas. Sehingga harus sesuai dengan ketentuan kuota yang telah disepakati. Allahu a’lam


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (1 orang menilai, rata-rata: 6.00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print

Ada 6 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »