Pemerintah harusnya menjadi pelopor dan pendorong masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Selaras dengan UU No 7 tahun 2012 pasal 9 yang menyatakan bahwa, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib meredam potensi konflik sosial di masyarakat”. Bukan malah melestarikan Islamofobia.
Baca selengkapnya »Home /
Intelektual Profetik, untuk Semua Ruang Lingkup Kehidupan [1]
Diperlukan kajian yang mendalam untuk memahami hakikat intelektual profetik secara utuh. Namun secara sederhana, sejatinya intelektual profetik adalah sebuah keniscayaan bagi setiap muslim, terutama aktor gerakan sosial dan mereka yang mengemban amanah di berbagai ranah kebijakan publik. Pertemuan antara nalar akal dan wahyu adalah wujud dari hadirnya ruh islam dalam permasalahan sosial. Dan.. semakin memperjelas bahwa solusi islam adalah tawaran perjuangan
Baca selengkapnya »